17 Agustus 2026
Daerah

Kado Kemerdekaan, 25 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan di Aceh menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadlullah atau Dek Fadh di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Data menunjukkan, dari total 4.849 orang yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi. Sementara 16 orang lainnya belum mendapatkan SK. Penerima tersebut terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan.

Dari jumlah penerima remisi, sebanyak 4.808 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, yakni pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 25 orang menerima RU II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Remisi Umum I, pengurangan masa pidana diberikan dengan rincian satu bulan kepada 525 orang, dua bulan kepada 1.006 orang, tiga bulan kepada 1.379 orang, empat bulan kepada 796 orang, lima bulan kepada 721 orang, dan enam bulan kepada 381 orang.

Sementara Remisi Umum II diberikan kepada 25 orang, dengan rincian pengurangan satu bulan bagi tujuh orang, dua bulan bagi lima orang, tiga bulan bagi delapan orang, empat bulan bagi tiga orang, dan lima bulan bagi dua orang. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan menjalani proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya mendukung reintegrasi sosial. (**)