DPMG Aceh Gelar Pelatihan Pengelolaan Aset Desa, Inspektur Jadi Narasumber Pelatihan SIPADES
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak 35 gampong di Kabupaten Pidie Jaya mengikuti Pelatihan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh pada 3 hingga 4 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Cot Trieng II, Lantai III Kantor Bupati Pidie Jaya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari fasilitasi DPMG Aceh dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penataan dan pengelolaan aset gampong sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Para peserta yang hadir adalah operator gampong yang menangani langsung pencatatan dan pelaporan aset di tingkat desa.
DPMG Kabupaten Pidie Jaya turut berperan sebagai fasilitator lokal dalam pelaksanaan kegiatan ini. Hal ini disampaikan oleh Hasbi, SE, Kadis DPMG Pidie Jaya, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong, Andi Satria, S.H., M.M., yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya membantu memfasilitasi pelaksanaan teknis di lapangan, sementara seluruh kegiatan merupakan inisiatif dan tanggung jawab DPMG Aceh.
Inspektur Kabupaten Pidie Jaya, Jamian, menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan tersebut. Dalam materinya, Jamian menggarisbawahi pentingnya pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, serta sesuai aturan. Ia menilai bahwa SIPADES adalah solusi praktis dan modern dalam menyelesaikan persoalan administrasi aset di tingkat gampong.
"Melalui SIPADES, kita bisa menertibkan aset desa secara menyeluruh. Tidak hanya soal pendataan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dirawat, dimanfaatkan, dan dilaporkan secara baik,” ujar Jamian. Ia juga mengingatkan para aparatur gampong agar tidak mengabaikan pengelolaan aset sebagai bagian penting dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pelatihan ini juga memberi ruang praktik langsung bagi peserta. Mereka membawa laptop dan dokumen pendukung seperti surat tugas, fotokopi KTP, rekening bank, serta data aset gampong masing-masing untuk dimasukkan ke dalam sistem SIPADES. Simulasi penginputan data menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Mereka menyambut baik kehadiran SIPADES sebagai solusi atas persoalan pendataan aset yang selama ini masih dilakukan secara manual. Para operator gampong berharap aplikasi ini dapat diintegrasikan lebih luas lagi dengan sistem perencanaan dan pelaporan keuangan desa.
Dari sisi kelembagaan, pelatihan ini membuktikan adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam meningkatkan kualitas pemerintahan desa. DPMG Aceh juga menanggung biaya konsumsi, transportasi, dan uang saku peserta sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025.
Materi pelatihan tidak hanya fokus pada teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga menyentuh aspek regulasi dan pengawasan. Peserta dibekali pemahaman tentang tanggung jawab hukum atas pengelolaan aset, serta pentingnya dokumentasi sebagai alat bukti akuntabilitas.
Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur gampong tidak hanya mahir secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran penuh terhadap pentingnya manajemen aset yang tertib dan sesuai regulasi. SIPADES menjadi langkah awal menuju gampong yang lebih transparan, mandiri, dan maju di Kabupaten Pidie Jaya. (**)