Dana Earmark Rp132 Miliar Diduga Disalahgunakan, Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Turun Tangan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Selatan yang mencapai angka fantastis: Rp132,36 miliar.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menjelaskan bahwa dana earmark adalah alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk tujuan spesifik dan tidak dapat digunakan di luar dari peruntukannya. Namun, dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan lain yang sama sekali tidak termasuk dalam ketentuan.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Pemanfaatan dana earmark di luar peruntukan adalah pelanggaran serius yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” tegas Mahmud Padang dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2025.
Ia merinci, total penyalahgunaan dana mencapai Rp132,36 miliar, berasal dari berbagai sumber, antara lain:
DAK Non Fisik 2023 dan 2024
DAK Fisik 2024
Dana Otsus
DBH Sawit
DAU bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Insentif fiskal
Dana hibah rehabilitasi & rekonstruksi
Dana non kapitasi
“Jika dikurangi sisa kas per 31 Desember 2024, maka total dana yang sudah terpakai tidak sesuai aturan mencapai lebih dari Rp132 miliar,” sebut Mahmud.
Menurut Mahmud, bila penggunaan dana ini terbukti merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.
Lebih lanjut, Alamp Aksi juga menyoroti kondisi utang Pemkab Aceh Selatan yang dianggap tidak wajar. Berdasarkan laporan BPK RI, utang belanja tahun 2024 mencapai Rp184,21 miliar, ditambah dengan dana earmark yang ikut terpakai, membuat kekurangan kemampuan keuangan daerah pada tahun itu melonjak hingga Rp267,36 miliar.
“Ini bukan sekadar salah urus, tapi patut dicurigai ada permainan dalam tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan. Sudah seharusnya aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki skandal keuangan ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran publik di Aceh Selatan,” pungkas Mahmud Padang. (AS)