13 Juli 2025
Daerah

LIRA Dukung Polda Aceh Panggil Pokja BPBJ, DPRA Jangan Kebakaran Jenggot

Foto : Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDLangkah Polda Aceh memanggil Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ Pemerintah Aceh terkait dugaan korupsi proyek Otonomi Khusus (Otsus) justru mendapat perlawanan mengejutkan dari Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Z. Ia bahkan berencana menyurati Polda untuk mempertanyakan pemanggilan tersebut. Manuver ini langsung menuai kritik tajam dari kalangan aktivis antikorupsi.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Muhammad Saleh Selian, menilai reaksi Ketua DPRA tersebut sebagai bentuk kepanikan yang mencurigakan. "Kalau memang bersih, kenapa harus gusar? Pemanggilan Pokja itu adalah langkah awal penegakan hukum, bukan intimidasi," tegas Saleh, Minggu (13/7). Ia mendesak DPRA untuk tidak mencampuri ranah aparat penegak hukum.

Menurut Saleh, sikap defensif lembaga legislatif justru bisa dibaca publik sebagai bentuk tekanan terselubung kepada kepolisian. “Rakyat sedang menanti siapa yang bermain-main dengan anggaran Otsus. Kalau DPR bereaksi seperti ini, kesannya malah ingin melindungi sesuatu,” katanya tajam.

Ia menegaskan bahwa LIRA mendukung penuh upaya Polda Aceh untuk membongkar indikasi kolusi dan praktik barter proyek yang belakangan mencuat dalam proses pengadaan. Apalagi proyek-proyek Otsus selama ini rawan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kepentingan di balik layar.

Saleh pun mengingatkan bahwa lembaga legislatif tidak boleh bertindak seolah menjadi pengacara para terperiksa. "Tugas dewan adalah mengawasi dan mendukung transparansi, bukan menghalangi proses hukum dengan dalih menjaga marwah lembaga. Jangan sampai marwah itu justru rusak karena membela oknum,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Otsus bukan perkara sepele. Publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menuntaskan segala bentuk penyimpangan. LIRA memperingatkan, setiap upaya intervensi terhadap proses hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat Aceh. (*)