Dinilai Tidak Detail, SAPA Keberatan Atas Informasi Publik yang Diberikan BMK Bireuen
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan surat keberatan atas tanggapan permohonan informasi publik yang diberikan oleh Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, menilai bahwa jawaban yang disampaikan oleh pihak Baitul Mal belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ishak, informasi yang diberikan masih bersifat umum dan tidak memberikan rincian yang dapat diuji oleh publik.
“Kami melihat informasi yang diberikan masih agregat, tidak detail, sehingga publik tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal,” ujar Ishak. Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, sebagai badan publik, Baitul Mal memiliki kewajiban untuk membuka informasi secara lengkap, khususnya terkait pengelolaan dana umat seperti zakat dan infak.
Dalam surat keberatan tersebut, SAPA menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya tidak disampaikannya rincian penyaluran zakat dan infak berdasarkan nama penerima, kategori, wilayah, maupun program. Selain itu, tidak adanya dokumen rinci penggunaan anggaran serta tidak diberikan salinan hasil audit Inspektorat juga menjadi catatan serius.
“Mengalihkan permintaan informasi ke instansi lain bukanlah solusi. Jika informasi itu berada dalam penguasaan mereka, maka wajib diberikan. Ini soal akuntabilitas pengelolaan dana umat,” tegasnya.
SAPA juga menyoroti sejumlah angka penyaluran yang dinilai perlu dijelaskan secara rinci kepada publik. Ishak menyebutkan, pada tahun 2024 terdapat hak gharimin untuk tiga orang, bantuan modal usaha mencapai sekitar Rp3,2 miliar, serta anggaran pelatihan sekitar Rp300 juta. Sementara pada tahun 2025, penyaluran infak disebut mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
“Ini harus jelas siapa penerimanya, siapa peserta, dan pihak mana yang mengerjakan proyek pelatihan tersebut,” pinta Ishak.
SAPA meminta agar Atasan PPID Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Bireuen segera memerintahkan PPID untuk membuka seluruh data yang dimohonkan, termasuk rincian penyaluran zakat dan infak tahun 2024–2025, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Pihak SAPA berharap Baitul Mal dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau memang tidak ada penyelewengan, jangan takut terbuka. Data yang diminta seharusnya bisa segera diberikan tanpa banyak drama,” tutup Ishak. (R)






