02 September 2026
Daerah

Bupati Sibral Ultimatum SKPK, Jika Serapan Dana Recovery Bencana Pidie Jaya Tak Maksimal

Foto : Para kepala SKPK terkait sedang mengikuti rapat Monev koordinasi penanganan pascabencana hidrometeorologi Pidie Jaya | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSerapan anggaran pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang bersumber dari dana tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 masih sangat rendah.

Hingga 2 September 2026, realisasi anggaran tersebut baru mencapai 3,9 persen dari total alokasi Rp37,9 miliar.

Padahal, pelaksanaan dan realisasi kegiatan TA 2026 telah memasuki penghujung kuartal ketiga. Artinya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar 120 hari untuk menuntaskan kegiatan sekaligus merealisasikan anggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Liputan Gampong News, total dana tambahan TKD untuk recovery pascabencana mencapai Rp37.948.349.000. Anggaran tersebut tersebar pada 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie Jaya.Tiga SKPK mendapat alokasi terbesar, yakni Dinas Pertanahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan total anggaran sekitar Rp35 miliar.

Dinas Pertanahan menjadi penerima alokasi terbesar, yakni sekitar Rp19,9 miliar. Namun, hingga 2 September 2026, realisasinya baru Rp60 juta.

Sementara BPBD memperoleh alokasi Rp8 miliar dengan realisasi sekitar Rp1,4 miliar atau 17 persen.

Adapun Dinas PU mengelola anggaran sekitar Rp7 miliar. 

Namun, belum ada anggaran yang terealisasi atau masih nol persen.

Kondisi serupa terjadi pada Dinas Pertanian dan Dinas Sosial. Dari alokasi masing-masing sekitar Rp899 juta dan Rp751 juta, realisasi anggaran kedua SKPK tersebut juga masih nihil.

Rendahnya serapan tersebut mendapat sorotan keras dari Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi. Ia menilai kinerja sejumlah SKPK dalam mengelola dana tambahan TKD untuk penanganan pascabencana masih sangat buruk.

Sibral bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada SKPK yang tidak mampu merealisasikan anggaran tersebut hingga akhir tahun.

Ancaman itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, rendahnya serapan hingga menyisakan anggaran atau Silpa pada akhir tahun berpotensi membuat Pidie Jaya terkena sanksi dari pemerintah pusat.

Sanksi tersebut berupa pemotongan dana tambahan TKD serta pengurangan anggaran rutin APBK Pidie Jaya pada tahun berikutnya.

"Kalau Rp10 miliar Silpa maka anggaran Pidie Jaya akan terpotong Rp20 miliar. Satu banding dua," kata Sibral dalam rapat monitoring dan evaluasi koordinasi penanganan pascabencana hidrometeorologi Pidie Jaya di Aula Bappeda Pidie Jaya, Rabu (2/9/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan serapan anggaran tersebut berlarut hingga akhir tahun.

"Nah kalau hal itu terjadi maka OPD tersebut akan saya nolkan gaji kalian untuk menutupi sejumlah anggaran yang terpotong itu. Itu peringatan saya. Karena pemotongan itu terjadi karena tanggung jawab OPD tersebut," tegas Bupati Sibral.

Bupati meminta seluruh SKPK penerima dana tambahan TKD segera mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran agar dana recovery pascabencana tidak berujung menjadi Silpa yang merugikan keuangan daerah.

Kegiatan diikuti oleh tim Satgas PRR, Bupati Pidie Jaya, Sekda, Kapolres bersama jajaran Forkompimda serta sejumlah SKPK terkait dan instansi vertikal. (*)