31 Oktober 2026
Daerah
Anggota DPRK Pidie Jaya Dukung Perjuangan Masyarakat Gampong Sagoe

Anggota DPRK Pidie Jaya Dukung Perjuangan Masyarakat Gampong Sagoe

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Anggota DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail (Ustad Am), yang juga merupakan putra asli Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi dan perjuangan masyarakat Gampong Sagoe terkait penolakan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang digunakan oleh PT PLN (Persero).

Menurut pantauan kami di lapangan persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut aspirasi, sejarah, kepentingan dan harapan masyarakat Gampong Sagoe terhadap tanah yang berada di wilayah mereka.

Sebagai putra Gampong Sagoe, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi yang telah disampaikan melalui musyawarah dan surat resmi Pemerintah Gampong Sagoe.

"Saya adalah putra Gampong Sagoe. Saya memahami dan mendukung apa yang sedang diperjuangkan oleh masyarakat. Aspirasi masyarakat harus didengar dan dihormati. Apalagi persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan gampong kita.

Sebelumnya tokoh beserta masyarakat Gampong Sagoe telah melaksanakan Musyawarah Umum pada 22 Juli 2025. Dalam musyawarah tersebut dibahas sejarah tanah, status SHGB, hasil mediasi serta sikap masyarakat terhadap rencana perpanjangan SHGB PT PLN.

Sikap masyarakat kemudian kembali ditegaskan melalui surat resmi Pemerintah Gampong Sagoe tertanggal 14 September 2026 yang ditujukan kepada General Manager PT PLN (Persero) UID Aceh dan tembusannya turut disampaikan kepada Bupati Pidie Jaya dan DPRK Pidie Jaya. Dalam surat tersebut, Pemerintah Gampong Sagoe menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan SHGB dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan masyarakat.

Saya selaku anggota DPRK harus hadir dan akan menjalankan fungsi representasi dengan mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pihak-pihak terkait.

Ia berharap PT PLN (Persero), Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Gampong Sagoe dan seluruh unsur masyarakat dapat duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil, terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan ini tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aspirasi masyarakat, terlebih ketika masyarakat telah menyampaikan sikap melalui forum musyawarah dan dokumen resmi.

"Saya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Namun, saya juga tidak ingin aspirasi masyarakat diabaikan. Perjuangan masyarakat harus mendapatkan ruang dan perhatian yang semestinya. Semua pihak harus mengedepankan dialog, musyawarah dan kepastian hukum," ujarnya.

Lebih lanjut dari persoalan ini saya menegaskan bahwa dukungan terhadap masyarakat Gampong Sagoe bukan semata-mata karena dirinya berasal dari gampong tersebut, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat yang memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Jangan biarkan masyarakat berjuang sendiri. Saya akan bersama masyarakat Gampong Sagoe dalam mengawal aspirasi ini. Sebagai putra gampong, saya memiliki tanggung jawab moral. Sebagai anggota DPRK, saya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan."

Ia berharap perjuangan masyarakat Gampong Sagoe dapat memperoleh perhatian semua pihak dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, keadilan serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.

"Tanah dan kepentingan masyarakat harus dihormati. Aspirasi masyarakat harus didengar. Dan perjuangan masyarakat Gampong Sagoe harus kita kawal bersama." (**)