Anggaran Kopi Gayo Rp116,5 Miliar, TTI Pertanyakan Sertifikasi dan Legalitas Pemasok Bibit
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyoroti enam paket program peremajaan dan perluasan perkebunan kopi Arabika di Provinsi Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian, dengan total pagu anggaran mencapai Rp116,524 miliar.
Nasruddin Bahar menyebutkan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan perkebunan kopi di tiga kabupaten sentra produksi kopi Arabika, yakni Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Menurutnya, besarnya anggaran negara tersebut perlu diikuti transparansi pengadaan, terutama terkait legalitas penangkar, sertifikasi, mutu, dan asal-usul bibit yang akan disalurkan kepada petani.
Ia mempertanyakan dari mana puluhan juta batang bibit kopi tersebut akan dipasok, siapa produsen atau penangkar yang bertanggung jawab, serta bagaimana pemerintah memastikan seluruh benih memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program dengan anggaran mencapai Rp116,5 miliar harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui sumber benih, legalitas penangkar, varietas yang digunakan, serta jaminan mutu bibit yang akan diterima petani,” demikian pokok perhatian TTI terhadap program pengembangan kopi Arabika di Aceh.
Berdasarkan data pagu paket yang dihimpun TTI, enam kegiatan tersebut meliputi peremajaan kopi Arabika di Bener Meriah seluas 1.664 hektare melalui anggaran ABT senilai Rp10,816 miliar, serta perluasan kopi Arabika seluas 1.564 hektare di kabupaten yang sama dengan pagu Rp10,166 miliar.
Selanjutnya, perluasan kopi Arabika di Aceh Tengah seluas 3.273 hektare dialokasikan Rp21,274 miliar, sedangkan perluasan di Kabupaten Gayo Lues seluas 1.000 hektare memiliki pagu Rp6,5 miliar.
Adapun dua paket peremajaan kopi Arabika di Aceh Tengah masing-masing tercatat seluas 5.213 hektare dengan pagu Rp33,884 miliar, yakni satu paket reguler dan satu paket melalui anggaran ABT.
Berdasarkan rincian tersebut, total luas kegiatan mencapai 17.927 hektare dengan akumulasi pagu Rp116,524 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen anggaran dan rincian paket resmi untuk memastikan kesesuaian luas, lokasi, serta tidak adanya penghitungan ganda.
Nasruddin Bahar menilai besarnya cakupan lahan program tersebut menuntut perencanaan pengadaan bibit yang matang, termasuk kepastian ketersediaan, kapasitas produksi, legalitas sumber benih, dan mekanisme pengawasan distribusi.
Dengan asumsi kebutuhan 1.600 batang bibit per hektare, lahan seluas 17.927 hektare diperkirakan membutuhkan sekitar 28.683.200 batang bibit kopi.
Menurut TTI, jumlah tersebut bukan kebutuhan kecil sehingga kapasitas produksi penangkar benih lokal perlu dipastikan. Apabila pasokan berasal dari luar Aceh, identitas pemasok, lokasi sumber benih, legalitas usaha, dan dokumen mutu juga perlu diperiksa.
Nasruddin menekankan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pengadaan telah melanggar ketentuan, melainkan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dan memastikan pelaksanaan program sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah jumlah bibit yang dibutuhkan benar-benar tersedia, apakah sumbernya jelas, dan apakah seluruh bibit yang disalurkan sesuai dengan persyaratan teknis. Semua itu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan,” menjadi pokok penekanan TTI dalam mendorong pengawasan program tersebut.
TTI meminta Kementerian Pertanian bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh memastikan bahwa seluruh benih yang digunakan memenuhi ketentuan mengenai produksi, sertifikasi, peredaran, dan pengawasan benih tanaman perkebunan.
Dokumen yang perlu diverifikasi meliputi identitas varietas, asal-usul benih, legalitas produsen atau penangkar, label benih, sertifikat mutu apabila dipersyaratkan, serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Identitas varietas kopi Arabika juga menjadi perhatian. Nama varietas seperti Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super harus didukung bukti yang dapat menunjukkan kesesuaian varietas benih yang disalurkan dengan dokumen pengadaan dan rekomendasi teknis.
Nasruddin Bahar menegaskan bahwa belum ditemukannya dokumen sertifikasi dalam data yang dihimpun TTI tidak otomatis membuktikan benih yang digunakan tidak bersertifikat. Oleh sebab itu, pemeriksaan dokumen asli dan verifikasi fisik bibit diperlukan untuk memperoleh kepastian.
Menurut TTI, pengawasan mutu benih sangat penting karena dampak kesalahan pengadaan dapat dirasakan petani dalam jangka panjang. Bibit yang tidak sesuai varietas atau tidak memenuhi standar mutu berpotensi menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak seragam, tingkat kematian tinggi, produktivitas rendah, hingga meningkatnya biaya pemeliharaan.
Dampaknya tidak berhenti pada tahun anggaran 2026. Petani dapat menanggung konsekuensi selama bertahun-tahun, terutama ketika tanaman memasuki masa produktif dan hasil panen tidak sesuai harapan.
Karena itu, TTI menilai keberhasilan program tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap, luas lahan yang tercantum dalam dokumen, atau jumlah bibit yang dilaporkan telah disalurkan.
Keberhasilan program juga harus dibuktikan melalui kesesuaian spesifikasi, kondisi bibit yang diterima petani, tingkat keberhasilan tumbuh, serta manfaat nyata bagi peningkatan produktivitas perkebunan kopi di Aceh.
Atas persoalan tersebut, Nasruddin Bahar menyampaikan bahwa TTI mendorong sejumlah langkah pengawasan terhadap enam paket kegiatan pengembangan kopi Arabika tersebut.
Pertama, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Inspektorat Aceh diminta memeriksa dokumen pengadaan, sumber benih, legalitas penangkar, sertifikasi, pembayaran, serta realisasi distribusi bibit kepada kelompok tani sesuai kewenangannya.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didorong melakukan pemeriksaan atas kesesuaian penggunaan APBN dengan kontrak, spesifikasi teknis, volume bibit, harga satuan, dan realisasi fisik di lapangan sesuai kewenangannya.
Ketiga, Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh diminta membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai penyedia, produsen atau penangkar, varietas, jumlah bibit, sumber benih, dokumen sertifikasi, serta hasil pemeriksaan mutu.
Keempat, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau instansi berwenang didorong memeriksa dan menguji sampel bibit yang disalurkan, termasuk kesesuaian varietas dan kondisi fisiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kelima, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penyimpangan, seperti pemalsuan dokumen, pengadaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan harga, atau indikasi kerugian keuangan negara.
Nasruddin Bahar menegaskan, perhatian TTI terhadap program tersebut bukan untuk menghambat pembangunan perkebunan kopi, melainkan memastikan penggunaan uang negara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp116,524 miliar harus diikuti pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari proses pengadaan hingga bibit diterima petani dan ditanam sesuai perencanaan.
TTI juga mengingatkan agar penyerapan anggaran dan distribusi bibit tidak menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Pemerintah perlu memastikan bahwa benih yang digunakan sesuai spesifikasi dan program benar-benar mendukung peningkatan produktivitas perkebunan kopi Arabika di Aceh.
Nasruddin meminta Kementerian Pertanian dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber benih, legalitas penangkar, sertifikasi, serta realisasi pengadaan pada keenam paket kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, TTI menyatakan belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kementerian Pertanian maupun Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengenai rincian penyedia, sumber benih, dan dokumen sertifikasi untuk keenam paket tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berimbang. (**)






