15 September 2025
Daerah

2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan BNN

Foto : Humas BNN | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDBadan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kali ini, BNN bersama tim gabungan melakukan pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (10/9).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aceh sendiri masih tercatat sebagai daerah rawan peredaran ganja. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 31 Agustus hingga 7 September 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja dengan luas total sekitar 2 hektare.

Di lokasi pertama, Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, ditemukan lahan seluas 1,3 hektare dengan sekitar 3.500 batang ganja setinggi 50–150 cm. Berat basah tanaman diperkirakan mencapai 1,4 ton. Sementara di lokasi kedua, Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, ditemukan ladang seluas 0,7 hektare berisi 1.500 batang ganja dengan berat basah sekitar 900 kg.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Satgas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, KBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan yang melibatkan 117 personel gabungan dari BNN, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Dinas Pertanian, hingga Dinas Kehutanan. Dalam operasi ini, sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat 2,3 ton berhasil dimusnahkan di lokasi.

BNN menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku kepemilikan narkotika dapat dijerat hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana penjara 5–20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

Mengusung semangat War on Drugs for Humanity, BNN di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Suyudi Ario Seto terus mengajak masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Melalui edukasi bahaya narkoba, kewaspadaan bersama, serta keberanian melaporkan penyalahgunaan, BNN meyakini generasi muda dapat terhindar dari narkoba dan menjadi pilar utama mewujudkan Generasi Emas 2045. (**)