15 Maret 2026
Sumut

Usai Konfirmasi Kasus, Wartawan tvOne Dianiaya Oknum ASN

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia kebebasan pers. Irvan (48), kontributor televisi nasional tvOne, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang diketahui bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Peristiwa ini diduga berkaitan dengan upaya konfirmasi jurnalistik terkait dugaan praktik rentenir yang menyeret nama pelaku.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat sore (13/3) di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak. Saat itu Irvan hendak memasuki mobilnya, namun tiba-tiba didatangi pelaku yang mengenakan seragam batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta. Tanpa banyak kata, pelaku langsung melayangkan serangan fisik secara membabi buta kepada korban.

Irvan mengungkapkan, meskipun dirinya sudah berada di dalam mobil, pelaku tetap memukul dan mencakar tubuhnya. “Pelaku langsung menyerang tanpa basa-basi. Saya dipukul beberapa kali di bagian perut dan dicakar, sekitar tiga kali pukulan,” ujar Irvan saat memberikan keterangan kepada polisi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas jurnalistik korban. Sebelumnya, Irvan mengaku telah menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan praktik rentenir yang melibatkan oknum ASN tersebut. Informasi yang dihimpun menyebut, pelaku diduga memberikan pinjaman uang berbunga tinggi kepada sejumlah Kepala Desa (Kades).

Lebih mengejutkan lagi, dalam praktik tersebut disebut-sebut buku bank desa dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Ketika dimintai klarifikasi oleh Irvan, pelaku justru merespons dengan makian melalui pesan singkat, sebelum akhirnya insiden kekerasan terjadi saat keduanya bertemu secara langsung.

Tidak terima atas penganiayaan tersebut, Irvan telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan polisi STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara. Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Bontor Sitorus menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius. Polisi juga akan mendalami dugaan praktik rentenir yang menjadi latar belakang konfirmasi jurnalistik, sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. (**)