TTI Hadapi Bappeda Aceh di Sidang Komisi Informasi, Pokir DPRA Harus Dibuka ke Publik
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sengketa keterbukaan informasi publik antara Transparansi Tender Indonesia (TTI) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi Aceh.
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Komisi Informasi Aceh Nomor 184/KIA-PS/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, TTI selaku Pemohon dipanggil menghadiri sidang sengketa informasi publik dengan Registrasi Nomor 033/VIII/KIA-PS/2026.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 pukul 11.00 WIB di Aula Sekretariat Komisi Informasi Aceh, Banda Aceh.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar, mengatakan sengketa tersebut ditempuh setelah TTI meminta keterbukaan informasi yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA, namun informasi yang diminta belum diperoleh sebagaimana mestinya.
Menurut TTI, informasi mengenai Pokir memiliki kepentingan publik yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan TTI meminta sebuah dokumen. Yang sedang diperjuangkan adalah hak masyarakat Aceh untuk mengetahui bagaimana program yang menggunakan uang rakyat direncanakan, siapa yang mengusulkan, berapa nilai anggarannya dan di mana kegiatan tersebut akan dilaksanakan,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan, setiap program yang pada akhirnya dibebankan kepada APBA harus dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat melakukan pengawasan sebelum kegiatan berubah menjadi paket pengadaan barang dan jasa.
Menurut TTI, transparansi sejak tahap perencanaan justru dapat mencegah munculnya berbagai persoalan di kemudian hari, mulai dari kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat, penganggaran yang berulang, paket yang diduga diarahkan kepada kepentingan tertentu hingga potensi pemborosan keuangan daerah.
“Pengawasan tidak boleh baru dilakukan ketika tender sudah berlangsung atau kontrak sudah ditandatangani. Pengawasan harus dimulai sejak sebuah kegiatan pertama kali diusulkan dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.
TTI juga menilai keterbukaan informasi Pokir DPRA penting untuk memastikan bahwa aspirasi yang masuk ke dalam perencanaan pembangunan benar-benar mempunyai hubungan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, TTI berharap proses persidangan di Komisi Informasi Aceh dapat memberikan kepastian mengenai status informasi yang dimohonkan.
“Kalau sebuah program menggunakan uang rakyat, maka rakyat juga berhak mengetahui proses lahirnya program tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek setelah anggarannya disahkan, sementara proses awal pembentukannya tidak dapat diketahui,” ujar Nasruddin.
TTI menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan dokumen pendukung untuk menjelaskan dasar permohonan informasi yang telah diajukan kepada Bappeda Aceh.
TTI juga mengingatkan seluruh badan publik di Aceh agar tidak memandang permohonan informasi sebagai bentuk gangguan terhadap pemerintahan.
Sebaliknya, keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan sebagai instrumen pencegahan penyimpangan anggaran.
“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Kalau Pokir tersebut memang disusun untuk kepentingan masyarakat, tidak ada alasan untuk takut membukanya kepada masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum,” pungkas Nasruddin.
TTI berharap perkara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Aceh, khususnya terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. (**)















