12 April 2026
News

Sukirman Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum DPR dalam Bisnis Dapur MBG di NTB

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPeredaran surat penghentian sementara operasional ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menuai sorotan tajam. Kebijakan dari (BGN) terhadap 302 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai langkah tegas karena banyak unit dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).


Ketua DPW Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I) NTB, , yang akrab disapa Dae Man, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia bahkan menyebut praktik di lapangan jauh dari tujuan awal, dengan mengibaratkan sebagian pengelola SPPG sebagai “maling berkedok gizi”.

Menurut Sukirman, dugaan penyusutan kualitas dan kuantitas makanan kerap terjadi, meskipun anggaran bahan pangan telah ditetapkan sebesar Rp10.000 per porsi. Ia menilai program yang digagas pemerintah pusat itu seharusnya menjamin kualitas gizi bagi penerima manfaat, khususnya di wilayah Kabupaten Bima.

Ia juga menyinggung maraknya keluhan masyarakat yang beredar di media sosial hingga pemberitaan media massa terkait buruknya menu MBG. “Ironisnya, pemerintah daerah terkesan tidak berdaya meskipun telah dibentuk Satgas MBG untuk mengawasi pelaksanaan program,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukirman membeberkan skema anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, dengan rincian Rp10.000 untuk bahan makanan, Rp2.000 biaya operasional, dan Rp3.000 margin keuntungan penyedia. Dengan jumlah penerima ribuan orang per hari, ia menilai potensi keuntungan cukup besar sehingga tidak masuk akal jika kualitas makanan masih dikurangi.

Sorotan juga diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum legislatif dalam pengelolaan dapur MBG. Nama dan disebut dalam kritik tersebut terkait kepemilikan sejumlah dapur MBG. Sukirman menilai keterlibatan pejabat publik dalam bisnis program pemerintah berpotensi melanggar etik dan memicu konflik kepentingan.

Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk segera menyelidiki dugaan tersebut. Menurutnya, keterlibatan anggota DPR, DPRD, hingga aparatur sipil negara dalam bisnis program sosial sangat berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, Sukirman juga mengungkap dugaan adanya praktik “jatah dapur” hingga dapur fiktif yang tercatat dalam sistem BGN namun tidak dibangun secara prosedural. Kondisi ini diduga membuka peluang jual beli titik lokasi dapur oleh oknum tertentu.

Kritik serupa juga datang dari masyarakat, termasuk wali murid yang mengaku khawatir program MBG justru menimbulkan polemik. Sebagian bahkan mengusulkan agar anggaran dialihkan menjadi bantuan tunai langsung agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Di akhir pernyataannya, Sukirman menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MBG dengan melibatkan pengawasan independen. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi besar jika tidak ada pembenahan serius dalam waktu dekat.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. disebut belum memberikan tanggapan, sedangkan belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (ARY)