Desak KPK dan Kejagung Periksa PT Putra Nanggroe Aceh Terkait Proyek Sekolah Rp61 Miliar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Ketua Dewan Pimpinan Daerah KPK-Independent (DPD KPK-I) NTB, Sukirman SH, menanggapi adanya ketidaksenangan sejumlah pihak terhadap kehadiran Perkumpulan Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK-I). Ia menegaskan, fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban yang sah dan wajar dalam sistem demokrasi.
“Kami bukan musuh pemerintah atau pihak mana pun. Kami adalah mitra kritis rakyat, penjaga akuntabilitas, dan pembela kepentingan publik,” tegas Sukirman. Menurutnya, jika ada pihak yang merasa terusik, hal itu menandakan fungsi kontrol sosial berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan pentingnya tetap profesional, beretika, dan berintegritas dalam menjalankan pengawasan.
Sukirman menyoroti proyek rehabilitasi dan renovasi MTsN 2 Bima yang berlokasi di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Ia mengaku prihatin atas keterlambatan pekerjaan yang dinilai berpotensi menghambat proses belajar mengajar siswa. “Ini sangat miris. Keterlambatan proyek berdampak langsung pada kegiatan pendidikan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan penyelesaian proyek rehabilitasi di 11 sekolah yang tersebar di Kabupaten Bima (6 sekolah), Kota Bima (1), Dompu (1), Sumbawa (2), dan Sumbawa Barat (1). Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp61 miliar. Namun hingga awal 2026, sejumlah pekerjaan disebut belum menunjukkan progres signifikan.
DPD KPK-I NTB juga menyoroti kurangnya transparansi dalam papan informasi proyek. Disebutkan, tidak dicantumkannya rincian nominal anggaran dan tahun pelaksanaan secara jelas memunculkan tanda tanya publik. Sukirman bahkan menduga adanya potensi penyimpangan yang melibatkan pihak terkait, termasuk kemungkinan penggabungan anggaran yang tidak terpisah secara detail di beberapa lokasi proyek.
Atas kondisi tersebut, Sukirman mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Putra Nangroe Aceh sebagai pelaksana proyek. Ia juga meminta kementerian terkait serta instansi teknis di daerah bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). “Jika terbukti ada penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, demi menjaga keberimbangan informasi, wartawan media ini, Aryadin, telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang mengaku mewakili PT Putra Nangroe Aceh pada Selasa (3/2/2026).
Dalam tanggapannya, perwakilan PT Putra Nangroe Aceh menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang milik mereka, namun mengklaim bahwa yang mengikuti tender bukan pihaknya secara langsung, melainkan perusahaan disewakan kepada pemenang tender. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan mengaku baru mengetahui perkembangan proyek di lapangan karena berada di Aceh.
Saat dimintai nomor kontak direktur untuk kebutuhan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan pemberitaan, hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan resmi dari pihak direktur PT Putra Nangroe Aceh maupun dari Kementerian PUPR serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB. (ARY)









