Sengketa Warisan di Medan Johor Bergulir ke Jalur Hukum, Keluarga Pertanyakan Keabsahan Surat Ahli Waris
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris, pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan seluruh ahli waris, serta indikasi kelalaian administrasi di Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menjadi sorotan. Kasus tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum setelah salah seorang ahli waris melaporkannya ke kepolisian.
Berdasarkan keterangan Herman Syahrial dan Suandi, anak kelima dan keenam dari pasangan almarhum Sabaruddin dan almarhumah Hj. Lagiem, persoalan bermula setelah meninggalnya Bahrumsyah pada 18 Maret 2019. Empat puluh hari usai kepergiannya, istri almarhum, Dewayani, mengumpulkan keluarga dan menyampaikan rencana menjual sebidang tanah beserta bangunan di Jalan Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor. Saat itu, keluarga diminta membantu mencarikan pembeli dengan janji hasil penjualan akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berhak.
Namun, menurut mereka, setelah calon pembeli ditemukan, Dewayani diduga mengurus sendiri Surat Keterangan Ahli Waris Tunggal yang diterbitkan Kelurahan Gedung Johor pada 9 Mei 2023. Dalam surat tersebut, hanya nama Dewayani yang tercantum sebagai ahli waris. Sejak dokumen itu terbit, komunikasi dengan keluarga disebut terputus.
Berdasarkan surat tersebut, pada Juni 2023 dilakukan pengalihan hak atas tanah seluas 150 meter persegi kepada Metro Harahap, yang disebut merupakan menantu dari anak angkat Bahrumsyah dan Dewayani. Herman dan Suandi menilai proses tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris lainnya. Atas dugaan itu, Herman telah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/3756/XI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 November 2023.
Pihak keluarga juga menyoroti tidak dicantumkannya nama Nisa, anak angkat Bahrumsyah dan Dewayani yang telah tercatat dalam Kartu Keluarga sejak 30 September 1998. Melalui sambungan telepon, Nisa menyatakan bahwa sepengetahuannya tanah tersebut dibeli menggunakan dana hasil penjualan tanah keluarga di kawasan Polonia, sehingga menurutnya asal-usul kepemilikan aset perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, Notaris Ali Muda Rambe saat dikonfirmasi awak media pada 29 Juni 2026 menjelaskan bahwa akta pengalihan hak diterbitkan berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon, yakni Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Gedung Johor. Menurutnya, secara administratif dokumen yang disampaikan saat itu tampak lengkap dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pihak keluarga juga menduga adanya kelalaian administrasi di tingkat kelurahan karena surat ahli waris diterbitkan tanpa verifikasi menyeluruh terhadap data kependudukan, keberadaan seluruh ahli waris, maupun riwayat kepemilikan objek tanah. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar yang akan diuji melalui proses hukum.
Selain melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat, keluarga juga berencana mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan surat keterangan ahli waris dan akta pengalihan hak, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, serta menyampaikan pengaduan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris. Mereka berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (DE)








