26 Agustus 2026
Daerah

Sebelum Seuneujoh, Jangan Bicara Kursi Ketua BMK Pidie Jaya

Foto : Nazaruddin Ismail | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPengurus Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya diminta tidak terburu-buru membicarakan pergantian kepemimpinan pasca meninggalnya Ketua BMK Pidie Jaya, Abati Pohroh. Di tengah suasana duka yang baru berlangsung beberapa hari, seluruh jajaran pengurus diharapkan mengedepankan etika, moralitas, serta penghormatan kepada almarhum dan keluarga, Rabu (26/8).

Pengurus juga diminta menahan diri dari munculnya wacana pencalonan maupun gerakan politik terkait suksesi kepemimpinan hingga setidaknya masa seuneujoh atau tujuh hari selesai.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Banleg DPRK Pidie Jaya sekaligus Anggota Komisi I DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail, S.Pd.I., S.H. atau yang akrab disapa Ustad Am. Ia mengatakan, suasana berkabung seharusnya menjadi momen bagi seluruh jajaran BMK untuk mendoakan almarhum, menjaga kekompakan, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan suksesi.

Menurutnya, meskipun proses pergantian kepemimpinan belum dilakukan, pelayanan publik di BMK Pidie Jaya harus tetap berjalan sebagaimana biasa. Sekretariat BMK diminta menjamin proses penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah (ZIS) tetap berlangsung normal di bawah koordinasi jajaran pengurus yang ada dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Kepentingan umat, kata dia, tidak boleh terhenti hanya karena lembaga sedang berada dalam masa transisi kepemimpinan.

Mengenai calon maupun mekanisme pengisian jabatan Ketua BMK Pidie Jaya, Nazaruddin meminta seluruh pihak berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Pergantian antarwaktu (PAW) ataupun proses pemilihan ketua baru harus dilakukan secara normatif dengan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, proses suksesi tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok ataupun dorongan pribadi.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa penentuan kebijakan strategis selama masa transisi, termasuk apabila diperlukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), merupakan kewenangan Bupati Pidie Jaya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan BMK tetap berjalan sekaligus menjaga stabilitas tata kelola lembaga keagamaan yang memiliki peran penting dalam pelayanan umat dan pengelolaan ZIS di daerah.

Nazaruddin mengimbau seluruh pengurus, amil, serta staf BMK Pidie Jaya untuk tetap solid dan tidak terjebak dalam pernyataan maupun gerakan spekulatif terkait suksesi di luar mekanisme resmi organisasi. Untuk saat ini, ia mengajak seluruh jajaran lebih mengutamakan doa bagi almarhum Abati Pohroh agar memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT. “Semoga BMK Pidie Jaya akan baik-baik saja,” harapnya. (**)