SAPA Desak Pertanahan dan DLHK Bireuen Buka Data HGU dan Dokumen Lingkungan Perusahaan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen membuka data terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan dokumen lingkungan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Lingkungan SAPA, Iskandar atau yang akrab disapa Tuih, mengatakan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui status lahan yang dikuasai perusahaan serta memastikan kewajiban lingkungan dijalankan sesuai aturan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengawasi perusahaan perkebunan, termasuk dalam hal penggunaan lahan dan perlindungan lingkungan.
“Data mengenai HGU dan dokumen lingkungan harus bisa diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lahan dikuasai dan bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban lingkungannya,” ujar Tuih. Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, SAPA telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen dan DLHK Kabupaten Bireuen.
Melalui surat kepada Kantor Pertanahan, SAPA meminta data perusahaan pemegang HGU, lokasi dan luas lahan, masa berlaku hak, serta dokumen pemberian, perpanjangan, atau pembaruan HGU yang dapat dibuka kepada publik.
Sementara kepada DLHK, SAPA meminta data perusahaan perkebunan beserta dokumen lingkungan, seperti AMDAL atau UKL-UPL, persetujuan lingkungan, laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta laporan pengawasan perusahaan selama periode 2024–2026.
SAPA juga meminta informasi tentang tindak lanjut terhadap perusahaan yang pernah menerima teguran atau sanksi lingkungan. Selain itu, SAPA meminta data hasil pemantauan kualitas air dan tanah jika tersedia, serta laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan beserta status penanganannya.
Tuih menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan tidak cukup hanya dengan menerbitkan izin atau melengkapi dokumen administrasi. Pemerintah harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dan menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.
“Jangan sampai pemerintah memiliki data dan dokumen, tetapi masyarakat kesulitan mendapatkan informasi yang seharusnya terbuka. Pengawasan harus bisa dibuktikan melalui laporan pemeriksaan, hasil pemantauan, dan tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan perkebunan dapat berdampak pada sumber air, lahan pertanian, dan lingkungan tempat masyarakat beraktivitas sehari-hari. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara serius dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tuih, informasi yang tidak termasuk kategori rahasia atau dikecualikan berdasarkan hukum harus dapat diakses masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Ia juga meminta DLHK menjelaskan pengawasan yang telah dilakukan terhadap perusahaan perkebunan selama periode yang dimohonkan, termasuk jika ada temuan yang mengharuskan perusahaan melakukan perbaikan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, data pengawasan yang terbuka juga bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat. Namun, jika ditemukan persoalan, publik perlu mengetahui tindak lanjutnya. Semua harus berdasarkan data dan fakta, bukan dugaan,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, SAPA menilai keterbukaan data HGU penting untuk membantu masyarakat memahami status lahan perkebunan di Kabupaten Bireuen.
Informasi mengenai lokasi, luas lahan, masa berlaku HGU, serta status perpanjangan atau berakhirnya hak dinilai diperlukan agar penguasaan lahan dapat diawasi secara terbuka.
Tuih mengatakan, data tersebut juga dapat menjadi bahan bagi masyarakat untuk menelusuri persoalan pertanahan apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin semuanya jelas. Siapa pemegang HGU, berapa luas lahannya, di mana lokasinya, sampai kapan haknya berlaku, dan bagaimana statusnya. Keterbukaan seperti ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat,” tutup Tuih. (**)






