Program Prioritas Nasional Kemenkes: Layanan Wajib Puskesmas Tanpa Syarat Kepesertaan BPJS
Foto : Fakhrurrazi,S.ST.,M.Si Ketua DPD PPNI Pidie Jaya (Tengah) | LIPUTAN GAMPONG NEWS
OPINI - Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) memiliki kewajiban melayani masyarakat, terutama dalam program prioritas nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Beberapa program kesehatan bersifat wajib diberikan kepada seluruh masyarakat, tanpa memandang apakah pasien tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS di puskesmas tersebut atau tidak.
Program Prioritas Nasional yang Wajib Dilayani oleh Puskesmas
Beberapa layanan kesehatan yang termasuk dalam kategori ini adalah:
1. Pelayanan Tuberkulosis (TB) dan Penyakit Menular Lainnya
Semua pasien TB berhak mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan secara gratis di puskesmas, karena TB merupakan penyakit menular yang menjadi prioritas nasional dan ditanggung oleh pemerintah.
2. Imunisasi Dasar dan Lanjutan
Program imunisasi seperti BCG, DPT, polio, campak-rubela, hepatitis B, dan HPV diberikan kepada seluruh anak, ibu hamil, dan kelompok rentan tanpa memandang status kepesertaan BPJS.
3. Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Termasuk pelayanan persalinan bagi ibu hamil yang mengalami kondisi gawat darurat.
4. Program Stunting dan Gizi
Pemantauan tumbuh kembang anak dan pemberian gizi tambahan bagi balita gizi buruk, ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis), dan program pencegahan stunting lainnya.
5. Penanganan Penyakit Menular dan Program Pencegahan Wabah (Outbreak Response Immunization/ORI)
Misalnya, vaksinasi saat terjadi wabah difteri atau campak tetap diberikan kepada semua warga yang membutuhkan.
6. Kesehatan Jiwa dan NAPZA
Penderita gangguan jiwa berat tetap mendapatkan pengobatan dasar di puskesmas, tanpa memandang kepesertaan BPJS.
7. Pelayanan Gawat Darurat
Semua pasien yang membutuhkan pertolongan darurat harus dilayani, termasuk rujukan ke fasilitas kesehatan lain jika diperlukan.
Permasalahan yang Terjadi di Lapangan
Meskipun kebijakan ini sudah jelas, banyak puskesmas yang menolak memberikan layanan dengan alasan pasien tidak terdaftar sebagai peserta BPJS di puskesmas tersebut. Beberapa penyebabnya antara lain:
Kurangnya pemahaman petugas puskesmas tentang program yang wajib dilayani tanpa melihat kepesertaan BPJS.
Adanya aturan internal FKTP BPJS yang mengikat peserta pada satu puskesmas tertentu, sehingga pasien yang bukan peserta di puskesmas tersebut seringkali ditolak.
Anggaran operasional yang terbatas, sehingga beberapa puskesmas enggan menangani pasien di luar daftar peserta BPJS mereka.
Solusi dan Regulasi yang Berlaku
1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait pelayanan kesehatan dasar mewajibkan puskesmas memberikan layanan program prioritas tanpa melihat kepesertaan BPJS.
2. Surat Edaran Kemenkes menegaskan bahwa penyakit prioritas seperti TB, imunisasi, dan kesehatan ibu-anak harus dilayani di semua puskesmas.
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada puskesmas yang menolak pasien dengan alasan administrasi kepesertaan BPJS.
4. Masyarakat dapat melaporkan penolakan layanan ke Dinas Kesehatan setempat atau langsung ke Kemenkes melalui kanal pengaduan resmi seperti Halo Kemkes (1500-567) atau aplikasi LAPOR!
Puskesmas tidak boleh menolak pasien TB, imunisasi, atau program prioritas lainnya hanya karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS di puskesmas tersebut. Jika terjadi penolakan, masyarakat berhak mengajukan pengaduan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses oleh semua orang,
Oleh. Fakhrurrazi,S.ST.,M.Si
Ketua DPD PPNI Pidie Jaya