Polri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas pulau yang beroperasi antara Kalimantan dan Sulawesi. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang operator yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama, yang namanya sudah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS. Dari tangan para pelaku, turut disita barang bukti berupa sabu seberat 8.711,83 gram, sebanyak 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp13 miliar.
Dirresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba. "Kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya pada Selasa (29/4).
Polri juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang terkait. Dengan langkah ini, diharapkan jaringan narkoba internasional yang selama ini merusak generasi bangsa bisa dilumpuhkan secara menyeluruh. (**)