Polemik Pilchiksung Meunasah Asan Belum Usai, Geuchik Terpilih Bantah Gunakan Ijazah Palsu
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu Geuchik terpilih di Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial dan sejumlah media online terkait dugaan maladministrasi dalam proses Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di gampong tersebut.
Sosok yang disebut-sebut bernama Baktiar, sebelumnya telah resmi dilantik sebagai Geuchik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Namun demikian, pelantikannya masih menuai polemik setelah adanya tudingan terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah saat proses pencalonan berlangsung.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan dokumen ijazah tingkat SD, SMP hingga SMA yang digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan Geuchik. Bahkan, persoalan ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media online di Aceh Timur.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang terbit pada Sabtu, 21 Februari 2026, Kantor M Nur Law Firm meminta Bupati Aceh Timur untuk menunda pelantikan Geuchik terpilih Gampong Meunasah Asan karena diduga terjadi maladministrasi dalam tahapan Pilchiksung.
M. Yusuf, calon Geuchik (01) melalui kuasa hukumnya Maulana Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat keberatan kepada Bupati Aceh Timur dengan nomor: 01/XI/2025 tertanggal 10 November 2025. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh calon Geuchik nomor urut 04.
“Permasalahan ini terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan salah seorang calon Geuchik nomor urut 04. Surat keberatan tersebut telah kami sampaikan kepada Bupati Aceh Timur,” ujar Maulana kepada salah satu media online, beberapa waktu lalu.
Menurut Maulana, dugaan maladministrasi tersebut terjadi sejak tahapan pendaftaran hingga rekapitulasi hasil suara Pilchiksung Gampong Meunasah Asan periode 2025–2031. Ia menilai terdapat ketidakcermatan bahkan dugaan pembiaran yang dilakukan panitia pemilihan Geuchik (P2K).
Selain itu, pihaknya juga menyoroti legalisasi dokumen ijazah yang digunakan oleh calon Geuchik nomor urut 04. Ia menduga terdapat pemalsuan legalisir, penanggalan hingga tanda tangan pejabat sekolah dalam surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan sebagai syarat administrasi pencalonan.
“Panitia sebelumnya telah menegaskan bahwa syarat administrasi harus berupa fotokopi ijazah yang dilegalisir pejabat berwenang dari sekolah, bukan dari notaris. Namun faktanya, menurut hasil investigasi klien kami, terdapat dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ungkapnya.
Maulana juga menyebut bahwa pejabat yang tercantum sebagai pihak yang melegalisir dokumen dimaksud diketahui telah pensiun dari jabatannya sebagai kepala sekolah sejak 3 September 2025. Temuan tersebut, kata dia, diperkuat dengan surat pernyataan resmi.
Pihaknya mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada panitia Pilchiksung, namun hingga kini dinilai belum mendapat tindak lanjut yang memadai. Bahkan, M Yusuf disebut akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak terkait.
“Klien kami akan melakukan upaya hukum secara terukur terkait dugaan maladministrasi ini. Rencananya perkara tersebut juga akan dilaporkan ke Polres Aceh Timur,” tegas Maulana.
Sementara itu, warga setempat juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada proses Pilchiksung di masa mendatang.
Di sisi lain, Baktiar membantah seluruh tudingan yang beredar terkait dugaan penggunaan ijazah palsu maupun isu lain yang berkembang di tengah masyarakat. Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (11/6/sepihak. ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak benar dan hanya bersifat sepihak.
“Itu semua tidak benar dan hanya informasi sepihak. Seharusnya pihak yang memberitakan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya. Pelantikan saya juga telah melalui evaluasi dari bagian hukum dan DPMG Aceh Timur,” ujar Baktiar.
Baktiar juga membantah isu yang menyebut adanya praktik-praktik tertentu untuk meloloskan proses pelantikannya sebagai Geuchik. “Saya tegaskan, semua tudingan tersebut tidak benar,” pungkasnya. (**)








