18 Juni 2025
Kriminal

Diduga Melakukan Penggelapan dan Penipuan, HA Diamankan Polres Pidie

Liputangampongnews.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan HA (40) Warga Gampong Keunirei, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie pada Kamis (28/10) yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut diserahkan oleh Serda Erlan Anggota Den Intel Kodam IM dan Keluarga Korban ke Satreskrim Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H, kepada sejumlah awak media, Jum'at (29/10/2021) mengatakan,
HA, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jamaliah Binti Abdul Majid (54) IRT, Warga Gampong Tumpok 40, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Tersangka diamankan oleh anggota Den Intel IM Serda ERLAN dan TARMIZI (keluarga korban) sekira pukul 00.20 Wib dikediaman tersangka Gampong Keunire Kecamatan Pidie.

Kemudian tersangka diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Pidie Regu I, Kamis (28/10) sekira pukul 02.00 Wib. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (Satu) lembar Kwitansi asli bermaterai 6000 dengan jumlah uang sebesar Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie. (**)