09 Mei 2025
Daerah

Polemik Pemecatan Eks Dekan: Saksi Rektor Dituding Jadi Provokator, PH Siapkan Laporan Pidana

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDSidang lanjutan perkara pemberhentian Dr. Mawardi Siregar, MA dari jabatan Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Selasa pagi (22/4/2025). Perkara ini tercatat dengan nomor 1/G/2025/PTUN.BNA.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Rektor IAIN Langsa Prof. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA menghadirkan Wakil Dekan III FUAD, Dr. Danil Putra Arisandy, M.Kom.I, sebagai saksi fakta.

Kehadiran Danil sebagai saksi memicu kritik keras dari tim kuasa hukum penggugat. Fajri, S.H., kuasa hukum Mawardi Siregar, menilai bahwa Danil gagal menjalankan fungsinya sebagai pejabat yang membidangi urusan kemahasiswaan, khususnya saat terjadi ketegangan internal fakultas yang berujung pada aksi demonstrasi mahasiswa.

"Seharusnya Rektor mengevaluasi kinerja Wakil Dekan III, bukan justru menjadikannya saksi pembela. Danil tidak mampu mengendalikan situasi kemahasiswaan, bahkan malah memperkeruh suasana," ungkap Fajri kepada media usai sidang.

Lebih lanjut, Fajri menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. “Pernyataan Danil dalam persidangan hari ini akan kami kaji secara hukum. Bila cukup unsur, kami akan bawa ke ranah pidana karena diduga turut memprovokasi mahasiswa dan memicu konflik internal kampus,” tegasnya.

Perkara ini berawal dari pemberhentian Dr. Mawardi Siregar sebagai Dekan FUAD pada 14 Oktober 2024. Dalam rapat yang digelar pagi hari sebelum pemberhentian, Wakil Rektor III ditunjuk sebagai Ketua Tim Audit untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh Mawardi. Namun, audit tersebut tidak pernah dilakukan, dan rektorat langsung mengeluarkan surat pemberhentian tanpa hasil investigasi resmi.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur politis dalam keputusan tersebut. “Tidak ada audit, tidak ada klarifikasi, tiba-tiba diberhentikan. Ini bukan soal pelanggaran etik, ini soal kekuasaan,” lanjut Fajri.

Sidang ini menjadi perhatian besar di lingkungan akademik Aceh. Banyak pihak berharap proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran serta membawa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perguruan tinggi.

Selain Danil Putra Arisandy, sidang hari ini juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Prof. Dr. Iskandar Budiman dan Sahrizal, S.Sos. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 29 April 2025 mendatang. (**)