Petinggi PT PEMA Diduga Terima Bonus Jumbo Tak Wajar
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sejumlah petinggi PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) diduga menerima bonus jumbo dengan nilai tidak wajar. Transaksi miliaran rupiah itu dilaporkan ke KPK dan PPATK karena disinyalir mengandung gratifikasi. Dana disebut cair setelah RUPS Sirkuler pada 24 Juni 2026, lalu langsung ditarik tunai tanpa pelaporan resmi.
Data yang terungkap menunjukkan, Direktur Komersial Faisal Ilyas menerima Rp2,3 miliar, disusul Manajer Keuangan Dedi Darmadi Rp900 juta, Sekretaris Perusahaan Reza Irwanda Rp600 juta, dan Manajer SDM Yusrizal Rp300 juta. Nama lain, Rini Santia, SH, juga mendapat pembayaran jasa produksi meski baru aktif bekerja pada 2025.
Aliansi Pegawai PEMA menilai pembagian tantiem itu sarat ketidakadilan. Mereka menyoroti bahwa 13 eks direksi dan komisaris yang bekerja sepanjang 2024 tidak mendapat apa pun, termasuk almarhum Kamarduddin Abubakar. Ironisnya, pejabat dengan capaian kinerja rendah justru kebagian bonus jumbo.
Praktik ini diduga direkayasa untuk menyalurkan gratifikasi, bahkan berpotensi suap kepada pihak ketiga. Pencairan dana dalam jumlah fantastis diyakini tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan Direktur Utama PT PEMA, Mawardi Nur.
Aliansi meminta KPK dan PPATK segera mengusut aliran dana serta melakukan audit menyeluruh atas bonus tahun buku 2024. Mereka juga mendesak pemeriksaan khusus terhadap direksi PEMA. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PEMA belum memberi klarifikasi resmi.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi redaksi kepada pihak PEMA belum mendapatkan respon. Demikian dilansir Relasinasional.com edisi Jumat (29/8). (**)