Pengadaan Jilbab Disorot, Kabag Kesra Deli Serdang: Sesuai Mekanisme dan Prosedur Pemerintah
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikan menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengadaan jilbab pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang.
Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang, Faisal Rahman Panjaitan, menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai belum menggambarkan proses pengadaan secara utuh. Faisal menyebut, pengadaan jilbab tersebut dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintahan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memastikan proses tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun di luar struktur pelaksanaan kegiatan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kegiatan pengadaan jilbab tersebut sama sekali tidak melibatkan maupun memiliki keterkaitan dengan unsur Pengurus PKK Kabupaten Deli Serdang.
Pengadaan dilaksanakan murni sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faisal saat memberikan klarifikasi, Jumat (7/8/2026).
Menurut Faisal, penegasan tersebut sekaligus menjawab informasi yang mengaitkan proses pengadaan dengan pihak-pihak di luar kewenangan pelaksana kegiatan. Ia menilai, pelurusan informasi penting dilakukan agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Terkait anggaran, Faisal menjelaskan bahwa penilaian terhadap harga pengadaan tidak dapat dilakukan secara parsial hanya dengan membandingkan angka anggaran dengan harga eceran di pasaran. Menurutnya, terdapat sejumlah komponen yang menjadi pertimbangan dalam menentukan harga pengadaan pemerintah, antara lain spesifikasi barang, kualitas bahan, proses produksi, distribusi, hingga aspek administratif.
Faisal mengatakan, kewajaran harga dalam pengadaan pemerintah tidak semata-mata ditentukan berdasarkan asumsi harga pasar. Prosesnya melalui tahapan perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, survei harga, hingga perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pemerintah tentu sangat menghargai perhatian dan fungsi pengawasan dari masyarakat. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dilihat secara komprehensif, objektif, dan berdasarkan data yang utuh, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Faisal menambahkan, klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab administratif pemerintah dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipahami secara proporsional oleh masyarakat.
Pemkab Deli Serdang tidak anti terhadap kritik maupun kontrol sosial. Namun, kritik dan pengawasan, menurutnya, perlu dibangun berdasarkan verifikasi, keberimbangan, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang berharap penjelasan tersebut dapat menempatkan polemik pengadaan jilbab secara proporsional. Setiap program yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan sesuai aturan dan terbuka untuk diawasi dan dipertanggung jawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. (Adel)






