09 Juni 2025
Daerah

Penegak Hukum Diminta Usut Dua Proyek APBN UNSAM, Sudah Turun Kontrak Tapi Belum Dikerjakan

Foto : Papan Proyek | LIPUTAN GAMPONG NEWS

Liputangampongnews.id - Penegak Hukum diminta usut kasus dua Proyek APBN Universitas Samudra Jalan- Meurandeh Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa, Provinsi Aceh.
 Sudah turun kontrak, belum juga dikerjakan oleh masing - masing rekanan padahal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diteken beberapa bulan yang lalu.

Adapun pekerjaan tersebut pembangunan pagar keliling Universitas Samudra Langsa tahap III. Nomor Kontrak. 21/SP/UN54/PPP III/2021. Nilai Kontrak. Rp 2.191.291.000. Pelaksana. PT. Alif Aulia Perkasa. Pengawas. PT. Klaper Reka Cipta. Mulai Kontrak. 7 Juli 2021. Sumber Dana. APBN. Masa Pelaksana. 150 hari.

Kemudian, Pembangunan Drainase dalam lingkungan Universitas Samudra. Nomor Kontrak. 16/SP/UN54/PPK/ III/2021. Nilai Kontrak. 711.797.840. Pelaksana. CV. Sandi Bravo. Pengawas. CV. Treedi Consultants. Mulai Kontrak. 28 Juli 2021. Sumber Dana APBN. Masa Pelaksana 150 hari.

"Menurut informasi yang terdapat di papan nama proyek di masing - masing pekerjaan, seperti Pembangunan pagar keliling Universitas Samudra tahap III  mulai Kontrak pada tanggal 7 Juli 2021 Pelaksana PT. Alif Aulia Perkasa sampai saat ini sudah di ujung bulan Juli belum ada tanda - tanda pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak rekanan.

Begitu juga hal yang sama bahkan lebih parahnya lagi pekerjaan proyek Drainase dalam lingkungan Universitas Samudra Langsa Mulai Kontrak 28 Juni 2021 Pelaksana CV Sandi Bravo sudah berjalan satu bulan lebih dari Masa Kontrak namun sampai saat ini belum di kerjakan oleh pihak rekanan.

Investigasi media ini pada hari, Kamis (29/7/2021), saat turun ke lokasi proyek juga  Mendapatkan dua papan nama proyek yang sudah di cetak masing - masing tertuliskan nama Proyek Pembangunan pagar keliling Universitas Samudra  tahap III. Dan Pembangunan Drainase dalam lingkungan Universitas Samudra yang  di sembunyikan di salah satu bangunan bekas Kantin Kampus Fakultas Ekonomi Unsam.

Sementara itu Hendra Pejabat  
Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut, saat dikonfirmasi melalui handphone WhatsApp Kamis (27/7/2021),  menanyakan siapa pemilik proyek tersebut, oh iya..orang Perlak Bang udah jumpa orangnya?," Tulisnya singkat yang dikirimkan kepada media ini. 

Sementara yang mengakui pemilik ke dua paket proyek tersebut, bernama Amri saat di hubungi melalui handphone WhatsApp Sabtu (31/7/2021) sekira Pukul. 11. 30 Wib untuk bertemu dengan media ini yang bersangkutan tidak bersedia katanya  lagi kerja di Kuala, ujar nya di ujung telpon selular. ( * )