03 Juni 2025
Daerah

ForBINA Minta PT. DPL Hormati Proses Hukum dan Segera Hentikan Kegiatan di Lahan Sengketa

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID PT. Dua Perkasa Lestari (PT. DPL) diminta untuk menghormati proses hukum dan segera hentikan kegiatan perkebunan di lokasi bersengketa. Karena Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) milik PT. DPL sedang digugat oleh 28 kelompok tani di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya yang bernaung dalam sebuah Koperasi Sawira.

Gugatan ini di ajukan oleh Kuasa Hukum kelompok Tani Muhammad Reza Maulana S.H., dan Munardi. S.HI., Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor MRM Law Firm. Kelompok tani menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan IUPB kepada PT. DPL seluas 2.600 hektar. Proses gugatan sudah memasuki tahap pembuktian dan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

ForBINA meminta kepada PT. DPL untuk menghentikan kegiatan perkebunan dilapangan sehingga tidak menimbulkan keresahan dari masyarakat dan terhindar terjadi persoalan baru. Lahan yang di sengketakan berlokasi di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. 

Para Kelompok Tani yang telah menguasai dan mengusahakan lahan sejak puluhan tahun yang lalu, akibat diterbitkan izin terhadap lahan tersebut, bidang- bidang tanah milik anggota Kelompok Tani yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat di usahakan lagi.

Perusahaan tanpa konsultasi atau ganti rugi dengan para kelompok tani, warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. 

"Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat. Jadi gugatan ini bagian dari upaya masyarakat untuk memperjuangkan hak atas lahan yang telah dirampas oleh pihak perusahaan," ujar Direktur ForBINA, Muhammad Nur, S.H., Kamis (15/05/2025).

Muhammad Nur, mengatakan, "Apa yang dilakukan oleh warga, juga selaras dengan visi misi dan kebijakan politik Mualem - Dek Fadh dalam mendorong perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Aceh. Bukan soal anti investasi, tapi bagaimana kedepannya investasi yang ada di Aceh wajib menghormati kearifan lokal, tidak menghilangkan hak hak masyarakat, dan juga mampu meningkatkan perekonomian daerah."

ForBINA meminta kepada semua masyarakat Aceh untuk sama-sama mengawal dan memberikan dukungan terhadap 28 kelompok tani di Babahrot yang sedang memperjuangkan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh."kepada PT. DPL untuk segera menghentikan kegiatan perkebunan di lahan yang sedang disengketakan secara hukum," pinta Direktur ForBINA,Muhammad Nur.(As)