LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama camat, keuchik, koperasi, dan perwakilan elemen masyarakat yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, S.E., Ak., M.M., yang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Bupati memiliki komitmen kuat untuk mempercepat terwujudnya WPR sebagai bentuk perlindungan hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat.
"Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu tahapan dalam memenuhi persyaratan pengusulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat. Ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam menindaklanjuti arahan dan surat Gubernur Aceh terkait percepatan pengusulan WPR," kata Iskandar Burma.
Ia menjelaskan, WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat maupun koperasi. Kehadiran WPR diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya mineral yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, setiap lokasi yang diusulkan wajib memenuhi berbagai persyaratan, baik dari aspek teknis, tata ruang maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, S.T., memaparkan berbagai persyaratan administratif dan teknis dalam pengusulan WPR, mulai dari mekanisme pengusulan hingga kriteria lokasi yang dapat ditetapkan sebagai WPR.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama adalah lokasi yang diusulkan tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha lainnya.
"Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Asrimaida juga menyampaikan apresiasi kepada DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan yang sejak awal aktif mendorong lahirnya WPR di daerah tersebut.
"Alhamdulillah hari ini juga hadir Ketua DPC APRI Aceh Selatan yang sejak awal konsisten memperjuangkan hadirnya WPR. Kami berharap APRI terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hingga usulan ini nantinya dapat ditetapkan oleh Kementerian ESDM," katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan awal yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan APRI, pemerintah berencana mengusulkan 9 lokasi WPR yang tersebar di enam kecamatan dengan total luas mencapai 640,98 hektare.
Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap seluruh lokasi yang telah memenuhi persyaratan segera diusulkan ke Pemerintah Aceh agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terwujud.
"Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses pengusulan dapat segera dilanjutkan sehingga masyarakat memperoleh legalitas dalam mengelola pertambangan rakyat," ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, pengusulan WPR merupakan langkah strategis untuk mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, lebih produktif, tertib, dan ramah lingkungan.
"Masyarakat Sawang, khususnya Panton Luas, telah berpuluh tahun menantikan legalitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, aktivitas masyarakat akan memiliki kepastian hukum, mampu meningkatkan perekonomian, sekaligus berpotensi memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi," katanya.
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan bahwa sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, ia berharap proses pengusulan WPR di Aceh dapat dipercepat agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengelola sumber daya alam secara legal.
"Fasilitasi legalisasi pertambangan rakyat juga telah menjadi bagian dari komitmen Bupati Aceh Selatan yang tertuang didalam visi dan misinya, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui tata kelola pertambangan berbasis kerakyatan yang legal, produktif, dan berkelanjutan. APRI mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam mewujudkan hal tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa luas usulan sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang cukup baik mengingat proses penetapan WPR harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesesuaian tata ruang, tidak berada di kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, PIPPIB maupun wilayah izin usaha pertambangan lainnya.
"Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian ESDM. Penetapan akhirnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Dulu masyarakat kami pernah menyampaikan penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan tambang. Alhamdulillah, aspirasi tersebut mendapat perhatian dan kini wilayah Kuta Blang serta Batee Tunggai masuk dalam usulan WPR," katanya.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Masrizal, S.Hut, menyampaikan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dalam kawasan WPR diarahkan tetap mengedepankan aspek kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan rakyat dilakukan dalam skala terbatas, memanfaatkan teknologi yang lebih sederhana serta mengedepankan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Selatan tersebut juga menjadi forum sosialisasi mengenai mekanisme dan ketentuan pengusulan WPR kepada seluruh peserta.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menargetkan usulan 9 titik WPR segera disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai tahapan awal sebelum diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penetapan.
Rapat turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Plt. Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Camat Kluet Tengah, Camat Pasie Raja, Camat Samadua, Camat Sawang, Camat Meukek, Camat Labuhan Haji, para perwakilan keuchik, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, pengurus koperasi, serta unsur masyarakat lainnya.
Pada akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan dan kesepakatan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengajukan usulan sembilan lokasi WPR sesuai hasil pemetaan yang telah dilakukan, dengan harapan proses penetapan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, produktif, dan berkelanjutan. (**)






