08 Agustus 2025
Daerah

Modus Peremajaan Sawit, Tiga Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka

Foto : Dok. Google Images | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDTiga pejabat publik di Aceh Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) TR, anggota DPRK S yang juga ketua koperasi, serta TM, mantan kepala dinas pertanian. Kasus ini menyeret dana negara senilai Rp 38,4 miliar.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Jumat (8/8) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan dokumen. Ketiganya diduga menyalahgunakan dana PSR yang seharusnya digunakan untuk merevitalisasi lahan sawit masyarakat sesuai regulasi. Namun realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai syarat, sehingga negara mengalami kerugian besar.

"Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP (primair) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair)," sebut Ali Rasab Lubis.

Kasus ini bermula dari pengajuan proposal bantuan PSR oleh S selaku ketua koperasi Sama Mangat. Proposal tersebut mencakup 599 petani dengan total lahan lebih dari 1.500 hektare. Program dijalankan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2023, namun dalam praktiknya tidak sesuai aturan teknis PSR.

Alih-alih meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat, pengelolaan dana justru diduga sarat manipulasi. Kejaksaan menemukan indikasi bahwa program hanya dijadikan kedok untuk mengalirkan dana kepada pihak-pihak tertentu tanpa realisasi di lapangan. (**)