22 Februari 2026
News

Menghina Islam, Pendeta Asal Pijay Diamankan Aparat di Kalbar

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Nama Dedi Saputra mendadak jadi buah bibir. Pendeta asal Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh itu diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (19/02). Informasi penjemputan tersebut cepat menyebar, terlebih setelah beredar kabar adanya keterlibatan aparat dari Polda Aceh dalam proses pengamanan yang disebut-sebut berkaitan dengan konten media sosial yang dinilai menghina Islam dan memicu kemarahan publik.

Peristiwa penjemputan itu pun tak kalah dramatis. Berdasarkan informasi yang beredar, Dedi bersama istrinya, Etfy, baru saja pulang dari pasar di Dusun Mao, Kecamatan Sungai Betung. Di tengah perjalanan menggunakan sepeda motor, keduanya tiba-tiba dipepet sebuah mobil. Mereka diminta berhenti, lalu beberapa orang meminta Dedi masuk ke dalam mobil tersebut. Sang istri ikut dibawa karena tidak bisa mengendarai sepeda motor sendirian. Situasi itu sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Tak berhenti di situ, aparat kemudian mengarahkan mereka ke kediaman untuk mengambil barang pribadi. Istri Dedi diminta mengambil pakaian dan kartu identitas suaminya. Setelah itu, Dedi tetap berada di dalam mobil dan dibawa untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara sang istri hanya bisa menyaksikan dengan perasaan campur aduk ketika suaminya dibawa pergi oleh aparat.

Kasus ini makin menyita perhatian setelah keluarga menunjuk sebagai kuasa hukum. Direktur LBH Ahavah, Deni Febrianus Nafi, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi guna memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Ia juga mengungkapkan bahwa Dedi Saputra telah dipindahkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat berwenang.

Di tengah derasnya sorotan publik, beredar pula sebuah video yang memperlihatkan Dedi Saputra didampingi kuasa hukumnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, para ulama, dan tokoh agama. Dalam video tersebut, ia mengakui konten media sosialnya telah menimbulkan kegaduhan dan melukai perasaan umat Islam. Permintaan maaf itu menjadi perbincangan luas, namun tidak serta-merta meredam reaksi keras dari berbagai kalangan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun detail perkara yang menjeratnya. Publik pun menunggu transparansi proses hukum secara terbuka dan adil. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad, SAW dan agama Islam jelas jelas melukai umat Islam dunia, apalagi masyarakat Aceh yang dikenal kuat memegang nilai-nilai keislaman. (**)