29 Maret 2026
Daerah

Mantan Lo SABAR Bantah isu Wabup Pidie Jaya di Pinggirkan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDMantan Liaison officer (LO) Tim Pemenangan H. Sibral Malasyi dan Hasan Basri (SABAR) Zikrillah membantah isu Wakil Bupati Pidie Jaya selama satu tahun lebih dipinggirkan dan disharmonis.

Sejak di lantik tanggal 18 Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya tetap kompak dalam menyelenggarakan urusan - urusan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. 

Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya setalah di lantik telah melaksanakan semua tugas dan wewenangnya masing - masing sesuai peraturan perundang - perundangan. 

Kekompakan Bupati dan Wakil Bupati serta semua Perangkat Daerah di Kabupaten Pidie Jaya telah terbukti pada pelaksanaan MTQ ke 37 tahun 2025. Kekompakan semua perangkat daerah baik Bupati, Wakil Bupati dan semua OPD menjadi Kunci Suksesnya pelaksanaan even besar provinsi tersebut. 

Kekompakan dan kerjasama Bupati dan Wakil Bupati serta semua organisasi perangkat daerah Kabupaten Pidie Jaya juga terlihat nyata dalam penanganan dan pemulihan Kabupaten Pidie Jaya pasca bencana Hidrometeorologi Aceh tahun 2025. Bahkan saat ini Bupati , Wakil Bupati secara bersama-sama sedang mengupayakan bantuan tahap ke 2 biaya pemulihan ekonomi dan biaya tunggu huntara bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penyaluran dana tersebut di tahap 1. Dan masih banyak lagi urusan - urusan pemerintahan lainnya yang menyangkut pelayanan dan kesejahteraan masyarakat sedang di perjuangkan oleh bupati bersama wakil bupati untuk mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Pidie Jaya periode 2025 - 2030.

Disini Kabupaten Pidie Jaya merupakan Kabupaten tercepat di antara 14 Kabupaten Kota lainnya di 3 provinsi di Sumatera yang terdampak bencana Hidrometeorologi 2025 bahkan Pidie Jaya mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Ini semua tidak akan terwujud jika kedua pimpinan daerah Kabupaten Pidie Jaya Disharmonis.
Jadi, isu Wakil Bupati Pidie Jaya terpinggirkan merupakan isu sesat yang tidak bisa di pertanggungjawabkan. 

Mengenai surat Wakil Bupati kepada Bupati Pidie Jaya perihal Permohonan pelimpahan sebahagian tugas dan kewenangan kepada Wakil Bupati itu hal yang wajar dilakukan untuk dibuat dalam suatu pakta integritas. Jadi ini bukanlah pertanda Disharmonis atau terpinggirkan, semua tugas dan wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah diatur dalam  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (RILIS