Main-Main Dengan Dana Desa, Mantan Keuchik di Bireuen Dijadikan Tersangka
Liputangampongnews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penyidiknya menetapkan seorang tersangka atas kasus penyalahgunaan dana desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Tersangka ES adalah mantan Keuchik Gampong (Kades) Paya Lipah pada tahun 2017 dan 2018 silam diduga telah menyalahgunakan keuangan negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Hal itu dikatakan Plt Kajari Bireuen, Mangantar Siregar melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Fri Wisdom S Sumbayak melalui siaran pers, Rabu sore (2 Juni 2021).
Wisdom mengatakan, penyidikan dilaksanakan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Bireuen dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.1.21/Fd.1/05/2021, sehingga ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan dan bukti permulaan, ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Kasi Intelijen itu menjelaskan, tersangka ES akan ditahan di Lapas Bireuen selama 20 hari kedepan. Namun, waktu penahanan tersebut akan diperpanjang jika nantinya memang masih dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan. Dari hasil perhitungan tim sementara, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 231 juta lebih (Rp 231.860.500), akan tetapi perhitungan ini bisa saja bertambah sesuai dengan perhitungan ahli," jelas Wisdom.
Kasus penyalahgunaan dana desa ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Bireuen tentang adanya penggunaan dana desa Gampong Paya Lipah yang diduga tidak sesuai dengan APBG.
Berdasarkan informasi itu, Plt Kejari Bireuen langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, informasi itu pun ternyata benar berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh.
"Ada beberapa pembangunan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," imbuhnya. (RZ)