LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -Pemasangan tiang provider internet berdiri kokoh di Gang Tentram, Lingkungan VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota . Namun, di balik pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu, muncul dugaan kuat proyek tersebut berjalan tanpa transparansi perizinan. Hasil penelusuran tim wartawan di lokasi, minggu lalu, tidak menemukan satu pun plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun papan informasi izin pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Di kawasan padat penduduk itu, keberadaan tiang-tiang baru justru memantik sorotan dan kritik warga. Pemasangan infrastruktur utilitas di gang sempit dinilai berpotensi mengganggu keselamatan, estetika lingkungan, hingga ketertiban tata ruang. Warga mempertanyakan, apakah proyek tersebut sudah mengantongi izin resmi dari dinas terkait atau sekadar berjalan dengan asumsi “asal pasang”.
Habib, Ketua LSM DPC Kebenaran Keadilan Kota Medan, Rabu (25/2) mengatakan pihaknya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Namun ia mengingatkan, setiap pembangunan wajib taat aturan agar tidak terjadi kebocoran PAD. “Kami sebagai social control mendukung program pemerintah, tapi jangan sampai ada pembiaran terhadap pembangunan yang tidak jelas izinnya,” tegasnya.
Menurut Habib, kepala lingkungan (Kepling) dan perangkat kelurahan semestinya berperan aktif mengawasi setiap aktivitas pembangunan di wilayahnya. Ia menilai, jika benar proyek tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat diminta, maka ada indikasi lemahnya pengawasan di tingkat kelurahan maupun kecamatan. “Jangan ada pembiaran. Setiap pembangunan tanpa izin harus ditindak,” ujarnya.
Secara regulasi, pemasangan tiang jaringan fiber optik udara wajib mengantongi izin resmi, termasuk Izin Pemasangan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi yang diterbitkan DPMPTSP setempat. Aturan ini mencakup aspek administratif, teknis, serta pengawasan pemerintah daerah. Jika terbukti dipasang tanpa izin, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi hingga pembongkaran.
Habib mengaku telah mendatangi kantor kelurahan untuk mengonfirmasi perizinan tersebut, namun Sekretaris Kelurahan disebut sedang tidak berada di tempat. Ia diarahkan ke Kasi Trantib dan Kepling VII. Keduanya, menurut Habib, menyatakan izin ada, tetapi hingga kini belum mampu menunjukkan dokumen resmi. “Kalau tidak segera diselesaikan oleh kelurahan maupun kecamatan, kami akan gelar aksi dan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Medan,” pungkasnya. (Adel)









