05 November 2026
Hukum

Kuasa Hukum Novi Sri Wahyuni Kecam Tuduhan di TikTok: Fitnah Keji, Nama Baik Notaris Dicemarkan!

Foto : Ruli Riski, S.H., Pengacara Muda/ Kuasa Hukum Notaris Novi Sri Wahyuni. | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Tuduhan serius terhadap Notaris Novi Sri Wahyuni yang disebarkan melalui akun TikTok bernama **ibu Ita khan** menuai kecaman keras.

Kuasa hukum Notaris Novi, Ruli Riski, S.H., menegaskan tudingan penggelapan sertifikat yang dialamatkan kepada kliennya merupakan informasi tidak berdasar, tidak didukung bukti, dan dinilai sebagai fitnah yang mencederai kehormatan serta nama baik seorang pejabat publik.

Ruli secara tegas membantah seluruh narasi yang beredar melalui sejumlah unggahan akun TikTok tersebut. Ia menyebut kliennya tidak pernah memiliki hubungan hukum, apalagi melakukan perbuatan hukum, dengan perempuan yang mengatasnamakan Ibu Ita Khan.

"Perlu ditegaskan, klien kami, Ibu Novi Sri Wahyuni selaku Notaris, tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun dengan yang namanya Ibu Ita Khan ini. Bahkan, pihak Notaris tidak mengenal siapa Ita Khan," tegas Ruli kepada wartawan di kawasan Lambaro, Aceh Besar, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ruli, persoalan menjadi serius karena akun tersebut tidak hanya menyebarkan tuduhan penggelapan sertifikat, tetapi juga mengunggah foto kliennya disertai narasi yang menggiring opini publik seolah-olah Novi telah menyalahgunakan profesinya sebagai pelayan publik.

Dalam unggahan lainnya, pemilik akun turut menyebut seorang notaris di Aceh Besar berinisial N. Narasi tersebut dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat tanpa disertai bukti maupun penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan."Apa yang telah dicantumkan dalam caption dan kemudian viral di akun media sosialnya merupakan tudingan yang sama sekali tidak memiliki dasar. Ini merupakan fitnah yang sangat keji dan harus dipertanggungjawabkan," ujar Ruli dengan nada tegas.

Ketua INI Aceh: Jangan Serang Martabat Profesi Notaris Tanpa Bukti

Dukungan terhadap bantahan tersebut juga disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh, Nila Rufaida, yang turut hadir dalam kesempatan itu.

Nila menyatakan, sepanjang pengetahuannya, Novi Sri Wahyuni tidak pernah tersangkut persoalan hukum dalam menjalankan profesinya sebagai notaris.

"Yang saya ketahui, Ibu Novi ini tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Selama beliau membuka kantor, belum pernah punya masalah dengan pekerjaan yang merusak nama baik beliau," ungkap Nila.

Ia mengingatkan bahwa profesi notaris memiliki harkat, martabat, serta tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap tuduhan yang menyerang integritas seorang notaris semestinya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji kebenarannya.

"Harusnya dia boleh membuat seperti ini dengan bukti. Nah, ini kan dia asal bicara. Profesi notaris mempunyai harkat dan martabat. Jadi, ini perbuatan sewenang-wenang," tegasnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum, Pemilik Akun Diminta Bertanggung Jawab

Atas beredarnya tuduhan tersebut, Ruli menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok Ibu Ita Khan menjadi opsi serius yang tengah dipertimbangkan untuk melindungi kehormatan, reputasi, dan hak hukum kliennya.

Ia menegaskan kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah alasan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, terlebih jika konten tersebut berpotensi merusak reputasi dan kehormatan seseorang.

"Apakah dengan laporan ini kami juga akan tinggal diam? Tentu tidak. Kami tetap akan menempuh langkah hukum. Intinya, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Ruli.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar. Setiap informasi yang disebarkan kepada publik harus memiliki landasan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika sebuah tuduhan menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, konsekuensi hukumnya tidak bisa dianggap sepele. (**)