01 September 2026
Daerah

Kuasa Hukum Alan Desak Polda Aceh dan Mabes Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDKuasa hukum Muhammad Alan mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Bupati Aceh Timur berinisial IS dengan MS, yang disebut sebagai istri sah Muhammad Alan, pegawai paruh waktu di Puskesmas Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Isu dugaan perselingkuhan antara IS, oknum Bupati Aceh Timur, dengan MS, pegawai honorer di Puskesmas Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, semakin merebak di tengah masyarakat.

Sejumlah sumber dan informasi yang disebut diperoleh media ini menyebutkan, IS dan MS diduga telah menjalin asmara sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Informasi tersebut disebut berasal dari kalangan masyarakat dan pejabat di Aceh Timur.

IS, pejabat Bupati Aceh Timur yang masih aktif, disebut selalu membawa MS ke beberapa hotel, baik di Medan, Banda Aceh maupun Jakarta. Ke Jakarta sebelumnya, IS diduga membawa MS dengan menggunakan surat yang diduga fiktif dan dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Pante Bidari agar tidak menimbulkan kecurigaan dari suaminya. Surat tersebut disebut diberikan kepada MS hanya untuk keperluan keluar dari rumah, sebagaimana disampaikan sejumlah kalangan medis di Puskesmas Pante Bidari kepada media ini yang meminta namanya tidak disebutkan.

MS dan IS terakhir disebut mendarat di Jakarta pada 5, 6 dan 7 Agustus 2026 dan menginap di salah satu hotel di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disebut telah berada di tangan penyidik untuk proses penanganan perkara terhadap MS dan IS terkait dugaan zina di luar Aceh, sebagaimana disampaikan salah seorang penyidik yang disebut menangani kasus tersebut di Polda Aceh dan Mabes Polri.

Kasus dugaan perselingkuhan antara MS dengan IS, yang disebut sebagai pejabat Bupati Aceh Timur, semakin menjadi perhatian setelah dilaporkan oleh suami MS, Muhammad Alan, baik ke Polda Aceh maupun Mabes Polri dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran jinayat dan zina. Hal tersebut disampaikan Alan kepada awak media di depan Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Kasus ini akan sampai ke jalur hukum, tidak main-main,” sebutnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, laporan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak terkait. Sejumlah pihak juga meminta agar perkara ini segera dituntaskan dan Mabes Polri serta Polda Aceh segera menentukan langkah hukum terhadap dugaan kasus jinayat dan zina tersebut.

“Dua laporan ini harus menjadi perhatian dan ditangani secara serius oleh pihak penyidik. Kita harus mengawasi kasus ini agar tidak terjadi intervensi dari pihak luar. Percayakan kasus ini sampai ke meja hijau,” ujar pengacara Muhammad Alan dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026, di halaman Mabes Polri, Jakarta. Menurut H. Thallib, kasus yang sedang ditangani tersebut masih dalam proses hukum.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan pihak penyidik Polda Aceh karena kasus ini terjadi di Aceh. Sedangkan yang kita laporkan di Mabes Polri adalah kejadian yang terjadi di luar Aceh,” sebut H. Thallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima P2HP dari Polda Aceh maupun Mabes Polri yang sedang menangani kasus tersebut.

“Kita sudah terima P2HP baik dari Polda Aceh dan Mabes Polri yang sedang menangani kasus ini dengan baik. Kita serahkan kepada penyidik yang sedang bekerja keras. Sudah kita sampaikan juga kepada penyidik, kalau masih membutuhkan bukti dan saksi, kita siapkan agar kasus ini cepat tuntas,” ujar H. Thallib, mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur.

Sementara itu, mantan, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) di Banda Aceh, juga menyebutkan bahwa perkara tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum. “Kasus ini kita serahkan kepada penyidik. Kita tunggu hasilnya saja nanti,” jelas H. Thallib melalui sambungan telepon genggamnya.

Pengacara di Aceh tersebut mendesak Mabes Polri dan Polda Aceh untuk menindaklanjuti laporan terhadap kedua pihak yang disebut dalam perkara dugaan zina tersebut dan menetapkan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

“Semua bukti sudah terpenuhi secara pidana umum dan jinayat Qanun Aceh,” sebut dosen FH Unsam. Bukti baru yang disebut terjadi di salah satu hotel kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dinilai telah melebihi barang bukti yang dibutuhkan penyidik saat ini. Sementara untuk perkara yang ditangani Polda Aceh, pihak pelapor juga mengaku telah menyampaikan keterangan saksi dan bukti kepada penyidik. “Kita juga awasi kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

H. Thallib menegaskan, perkara tersebut menurutnya murni persoalan pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik. “Kasus ini murni pidana, tidak ada unsur politik di sini. Jelas kejahatan yang terjadi terhadap istri klien kami, Muhammad Alan,” tutup H. Thallib. (**)