Nasib 3.300 Pegawai Paruh Waktu di Pidie Jaya: Gaji Tertunggak hingga Tiga Bulan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Sebanyak sekitar 3.300 pegawai paruh waktu di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempertanyakan kepastian pembayaran gaji mereka. Hingga kini, sebagian pegawai mengaku baru menerima pembayaran untuk dua hingga tiga bulan pada awal 2026, sementara gaji untuk bulan-bulan berikutnya belum mendapat kepastian.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah pegawai paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial R, I, dan S. Mereka mengatakan pembayaran gaji pada 2026 sejauh ini belum berjalan secara rutin setiap bulan.
Menurut mereka, ada pegawai yang baru menerima gaji untuk dua bulan, sementara sebagian lainnya baru dibayarkan untuk tiga bulan sejak Januari 2026. Setelah pembayaran tersebut, belum ada kejelasan mengenai pembayaran gaji untuk bulan berikutnya.
“Gaji yang kami terima baru dua sampai tiga bulan sejak Januari. Setelah itu belum ada lagi pembayaran dan sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dibayarkan,” ujar salah seorang pegawai.
Kondisi tersebut membuat para pegawai paruh waktu mempertanyakan kendala pembayaran, termasuk sumber dan mekanisme penganggaran gaji mereka. Mereka berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan serta jadwal pembayaran selanjutnya.
Para pegawai juga mengaku hingga kini belum melihat adanya kepastian bahwa gaji mereka akan segera dibayarkan. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan informasi yang jelas agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pidie Jaya, Fuad Ansari, membenarkan jumlah pegawai paruh waktu di daerah tersebut mencapai sekitar 3.300 orang.
“Jumlah pegawai paruh waktu di Kabupaten Pidie Jaya sekitar 3.300 orang, terdiri dari tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan,” kata Fuad.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya, T Muslem, mengatakan pembayaran gaji pegawai paruh waktu akan dilakukan pada saat perubahan anggaran daerah.
“Gaji pegawai paruh waktu akan dibayar pada saat perubahan anggaran nanti,” ujar T Muslem.
Pernyataan tersebut menjadi jawaban sementara bagi para pegawai yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran gaji mereka. Namun, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai jadwal pasti pembayaran maupun besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam perubahan anggaran tersebut. (**)







