Ketua MPMI Laporkan Oknum Kepsek SMA Marbau ke Polda Sumut dan Kejati Sumut
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Dunia pendidikan merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah pun terus berupaya mendukung sektor ini dengan mengalokasikan dana untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, bagaimana jika dana pendidikan justru disalahgunakan?
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah publik, terdapat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh SMA Negeri 1 Kualuh Hulu pada tahun 2023. Dugaan ini terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS periode Januari hingga Agustus 2023 yang belum tersusun dengan nilai sebesar Rp255.000.000. Dugaan penyimpangan ini dikaitkan dengan oknum kepala sekolah berinisial SYT, yang pada tahun 2025 telah berpindah tugas menjadi kepala sekolah di SMA Negeri 1 Marbau.
Menanggapi hal ini, Ketua MPMI, Andre, secara resmi melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Andre berharap pihak kepolisian dan kejaksaan segera memeriksa SYT terkait dugaan korupsi ini. Ia menilai tindakan SYT telah mencoreng dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi sektor yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, ia juga meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberhentikan SYT dari jabatannya, karena dinilai telah kehilangan moral sebagai seorang pendidik.
Selain itu, Andre menekankan bahwa baik Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun Dinas Pendidikan Sumatera Utara harus benar-benar mendukung program Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para pelakunya. (DE)