Kelelahan Saat Dinas, Anggota Satpol PP Medan Tumbang Saat Pengamanan Unras
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan berinisial LS dikabarkan mengalami pingsan dan kelelahan saat menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (05/03) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut informasi yang beredar, LS tiba-tiba pingsan saat bertugas mengamankan kegiatan unjuk rasa (Unras). Kondisi tersebut diduga dipicu oleh kelelahan saat berdinas di tengah cuaca panas Kota Medan serta situasi desakan massa di lokasi aksi.
Peristiwa itu terjadi saat bulan Ramadan, di mana suhu udara di Kota Medan cukup terik. Ditambah dengan situasi kerumunan massa yang padat, LS diduga mengalami kelelahan hingga akhirnya tidak sadarkan diri saat bertugas.
Rekan-rekannya kemudian segera membawa LS ke salah satu klinik yang berada di Jalan Gunung Krakatau, yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Satpol PP Kota Medan, untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan LS kepada rekannya, pihak klinik meminta biaya pengobatan karena kartu BPJS miliknya disebut tidak aktif.
“Kan kami ada BPJS, tapi pihak klinik menyatakan BPJS saya tidak aktif atau belum dibayar,” ujar LS menirukan keterangannya kepada rekan kerja. Akibatnya, biaya pengobatan terpaksa dibayar menggunakan uang pribadi.
Menanggapi adanya anggota yang mengalami kelelahan saat berdinas, sejumlah aktivis di Sumatera Utara mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja pimpinan di Satpol PP Kota Medan, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kasatpol PP dan Kasubbag terkait.
Sebelumnya, wartawan telah mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.A.P., terkait aturan jam kerja anggota Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku.
Subhan menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan 37,5 jam per minggu, sedangkan selama bulan Ramadan menjadi 32,5 jam per minggu.
Ia menambahkan, perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya agar mematuhi ketentuan tersebut, khususnya bagi instansi yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja dalam satu minggu.
“Pengaturan jam kerja ASN bertujuan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” jelas Subhan.
Sebelumnya juga diberitakan adanya anggota Satpol PP Kota Medan yang meninggal dunia diduga akibat kelelahan setelah bekerja melebihi jam dinas. Korban diketahui bernama Ali Ginting (52), warga Jalan Dusun III, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Almarhum dilaporkan selesai bertugas sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam perjalanan pulang, ia mengalami sesak napas dan kelelahan hingga sempat menghubungi keluarganya untuk menjemput. Saat tiba di rumah, keluarga langsung membawanya menuju rumah sakit. Namun di tengah perjalanan, Ali Ginting dilaporkan telah meninggal dunia.
Peristiwa tersebut memicu sorotan dari sejumlah aktivis Sumatera Utara yang menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan perlu dilakukan penyelidikan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di Satpol PP Kota Medan.
Aktivis juga mendesak Wali Kota Medan, Inspektorat, serta BKPSDM Kota Medan untuk mengevaluasi aturan jam kerja dan pola penugasan personel Satpol PP yang diduga mencapai hingga 12 jam dalam sehari selama pengamanan Ramadan.
Menurut mereka, terdapat beberapa dugaan faktor yang menjadi akar persoalan, di antaranya beban kerja berlebihan tanpa pengawasan yang memadai, keterbatasan fasilitas kesehatan darurat di lokasi tugas, serta belum adanya kejelasan mekanisme perlindungan dan bantuan bagi personel maupun keluarga korban.
Aktivis menilai, tanpa evaluasi serius, kondisi tersebut berpotensi terus membahayakan keselamatan personel yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat. (DE)









