Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN-II, Diduga Alihkan Lahan HGU Tanpa Izin
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN-II) periode 2020–2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Sabtu (8/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses penjualan aset perusahaan plat merah tersebut. Irwan diduga menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah cq Menteri Keuangan.
“Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN-II periode 2020–2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Menurut Husairi, dalam kasus ini tersangka diduga berperan bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur PT NDP, serta pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang. Mereka disebut telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialihkan menjadi HGB.
Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Husairi. Ia menambahkan, penyidikan akan berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara tersebut. (Adel)







