Kasus Sabu P-21, Dua Tersangka Kini Berhadapan dengan Jaksa
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Langkah pemberantasan narkotika di Kabupaten Pidie Jaya kembali berlanjut. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya menyerahkan dua tersangka perkara tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama M bin MY (34) dan Z bin AR (48) dinyatakan lengkap atau P-21. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang kini memasuki tahapan penuntutan.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, melalui Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum. Dua tersangka tersebut selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses pada tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari tersangka M, penyidik menyerahkan empat bungkus diduga sabu dengan berat netto 0,69 gram. Selain itu, turut diserahkan satu unit telepon genggam Oppo, satu dompet serta dua pipet kaca yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Sementara dari tersangka Z, penyidik menyerahkan satu bungkus diduga sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit telepon genggam Oppo A5i serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan bersama kedua tersangka kepada JPU untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, kedua tersangka turut didampingi penasihat hukum selama proses pelimpahan. Dengan dinyatakannya perkara P-21 dan dilakukannya penyerahan tahap II, penanganan kasus tersebut kini bergeser ke meja penuntutan untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (**)







