22 Mei 2025
Sumut

Kasus Penipuan Haji, Pengacara Minta Terlapor Dibebaskan

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDPengacara pelapor dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji, Supriono, S.H., meminta Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, segera membebaskan terlapor, Zuarmansyah. Permintaan ini didasarkan pada kesepakatan damai antara kedua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

"Kami selaku kuasa hukum pelapor meminta Kapolres Rokan Hulu segera membebaskan Zuarmansyah," tegas Supriono, S.H., kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, permohonan pembebasan telah diajukan hampir dua minggu lalu, namun hingga kini terlapor masih ditahan oleh penyidik.

Pengacara yang akrab disapa Cak Pri ini berharap penyidik segera menindaklanjuti perjanjian yang telah disepakati antara korban dan Zuarmansyah pada 21 Februari 2025 di ruang mediasi Satreskrim Polres Rohul.

"Salah satu poin kesepakatan adalah agar Zuarmansyah dapat menunaikan kewajibannya sebelum 1 Syawal 1446 H. Oleh karena itu, kami berharap ia segera dibebaskan agar dapat memenuhi tanggung jawabnya sesuai perjanjian," tambahnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Zuarmansyah, Indra Ramos, S.H.I., membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian antara kliennya dan pelapor.

"Ya, sudah ada kesepakatan damai, pencabutan laporan, serta permohonan dari pelapor," ujar Indra Ramos.

Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari penyidik terkait pembebasan kliennya.

"Dari informasi yang kami terima, seluruh pihak sudah setuju. Tinggal menunggu persetujuan Kapolres Rokan Hulu. Bahkan, kami sudah melihat surat persetujuannya yang telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim," tambahnya.

Ramos berharap Kapolres segera mengambil langkah akhir dalam penyelesaian kasus yang telah melalui mekanisme Restorative Justice.

"Semoga pada Senin (3/3/2025) semuanya bisa tuntas tanpa hambatan," tutupnya.

Sebagai informasi, penerapan Restorative Justice dalam sistem hukum Polri merujuk pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsip ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, terutama untuk tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam beberapa pasal KUHP, seperti Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483. (DE)