23 Juli 2026
News

Jaksa Agung Rotasi Kajati Aceh, Teuku Rahmadsyah Gantikan Yudi Triadi

Foto : Teuku Rahmadsyah, SH | LIPUTAN GAMPONG NEWS

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDJaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu jabatan strategis yang mengalami pergantian adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Rabu (22/7).

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Teuku Rahmadsyah, S.H., M.Kn. ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam keputusan tersebut, Teuku Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dipercaya menggantikan Yudi Triadi, SH, MH sebagai Kajati Aceh. Penunjukan Teuku Rahmadsyah menjadi bagian dari penyegaran organisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, pembinaan aparatur, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, momen pergantian tersebut juga bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-66 yang menjadi refleksi pengabdian Korps Adhyaksa dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Sebagai pejabat yang telah lama berkiprah di Korps Adhyaksa, Teuku Rahmadsyah dikenal memiliki pengalaman di berbagai bidang penugasan. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Aceh, ia mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan kini mendapat kepercayaan memimpin institusi Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pergantian pucuk pimpinan Kejati Aceh diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, pengawasan, pelayanan hukum kepada masyarakat, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

Dengan estafet kepemimpinan ini, masyarakat Aceh menaruh harapan agar Kejaksaan Tinggi Aceh di bawah kepemimpinan Teuku Rahmadsyah terus menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. (**)