Gugatan Praperadilan Bergulir, Polisi Diminta Buktikan Prosedur Hukum
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menggelar sidang praperadilan perkara nomor 2/Pid.Pra/2026 terkait uji sah atau tidaknya terhadap penetapan tiga tersangka kasus pencurian sawit, diantaranya Apriman Gea, Idris Siregar dan Ariel Syahputra Siregar oleh Polres Padang Lawas, Senin (20/4/2026). Sidang berlangsung di ruang utama PN Sibuhuan dan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB.
Humas PN Sibuhuan, Ricki Pratama, mengatakan agenda persidangan masih pada tahap awal, yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Sidang selesai pukul 10.30 WIB. Agenda hari ini pembacaan permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Padang Lawas,” ujarnya kepada awak media.
Ia menyebut, seluruh pihak baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Namun, sidang belum masuk ke pokok perkara dan masih berada pada tahapan awal proses praperadilan. “Belum masuk materi pokok, masih sebatas pembacaan permohonan dari pemohon,” tambah Ricki.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda jawaban dari pihak termohon sekaligus penyampaian bukti surat dari pemohon. Persidangan ini terbuka untuk umum dan dijadwalkan kembali digelar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyatakan akan mengajukan sejumlah bukti penting. Di antaranya dokumen yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan kliennya. Pihaknya juga akan menghadirkan putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyebut PT Barapala tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan kebun sawit yang disengketakan.
Selain itu, tim kuasa hukum turut mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyatakan lokasi PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan status kepemilikan lahan serta menentukan pihak yang dirugikan dalam perkara dugaan pencurian sawit tersebut.
Kuasa hukum menilai kejelasan status kepemilikan menjadi kunci dalam perkara ini. “Jika pemiliknya tidak jelas, maka siapa yang menjadi korban harus dipertanyakan. Ini akan menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutus perkara,” ujarnya. Ia juga menyatakan optimistis hakim tunggal Ike Rumondang Malau akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. (DE)






