Dilarang Bertemu Klien, Pengacara Geram dan Ancam Lapor ke Propam
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Ketegangan terjadi di ruang tahanan Mapolres Padang Lawas saat tim kuasa hukum berupaya menemui tiga tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Barapala, Senin (20/4/2026). Kedatangan kuasa hukum berujung protes setelah mereka mengaku dihalangi petugas saat hendak bertemu klien.
Kuasa hukum Pangondian Nasution, SH dan Devi Heriani Siregar, SH datang untuk menemui klien mereka, Apriman Gea, Idris Siregar, dan Ariel Syahputra Siregar. Pertemuan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari persiapan pembelaan hukum di tengah proses praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Pangondian menyebut, pihaknya telah menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi. Namun, mereka tetap diminta mengajukan surat permohonan khusus kepada Polres Padang Lawas sebelum bisa bertemu klien. “Kami datang sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan, tetapi dihalangi dengan berbagai alasan. Diminta lagi surat permohonan ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu?” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar hak hukum tersangka dan kuasa hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, akses penasihat hukum terhadap klien tidak boleh dibatasi, terlebih dalam situasi perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
Penolakan itu memicu aksi protes di depan ruang tahanan. Tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh penyidik, khususnya Kanit Pidum Polres Padang Lawas, yang dianggap menghambat hak pembelaan klien.
Sementara itu, perkara dugaan pencurian sawit PT Barapala sendiri tengah memasuki proses praperadilan di PN Sibuhuan. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik, yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.
Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyayangkan tindakan petugas yang disebut menghalangi timnya. Ia mengatakan akan melaporkan insiden tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara. “Ini bukan sekadar prosedur, ini menyangkut hak konstitusional tersangka. Kami akan laporkan untuk ditindak tegas,” ujarnya. (**)






