Geger! 9 Produk Makanan Terdeteksi Mengandung Unsur Babi, Sebagian Bersertifikat Halal
Foto : Istimewa | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkap daftar sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini tercantum dalam Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis pada 21 April 2025. Informasi ini mengundang perhatian publik karena tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.
Temuan ini menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk. Produk-produk tersebut sebagian besar berupa makanan ringan berbentuk marshmallow yang dipasarkan di Indonesia, dan berasal dari negara-negara seperti Filipina dan China. Kandungan unsur babi dalam produk bersertifikat halal tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proses sertifikasi dan pengawasannya.Berikut daftar lengkap sembilan produk tersebut: Corniche Fluffy Jelly dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy dari Filipina, serta ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, dan Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila dari China—seluruhnya telah bersertifikat halal. Sementara dua lainnya, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat, juga dari China, tidak memiliki sertifikat halal.
BPJPH menyebut bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan dan pengujian rutin terhadap produk makanan olahan yang beredar di pasar. Lembaga ini menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini dengan menarik sementara sertifikat halal yang telah dikeluarkan, sambil melakukan investigasi lebih lanjut terhadap proses produksi dan rantai pasok produk-produk tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk, terutama yang diklaim halal. BPJPH juga menyarankan agar konsumen memeriksa keabsahan sertifikat halal melalui aplikasi Halal MUI atau laman resmi BPJPH. Tindakan ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap konsumen Muslim dan menjaga integritas sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi untuk memperketat pengawasan serta meningkatkan transparansi. Ke depan, diharapkan proses sertifikasi halal tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar menjamin kehalalan produk secara menyeluruh dan berkelanjutan. (**)