Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Indofarm Sukses Makmur, Warga Bertanya: Hukum Berpihak kepada Siapa?
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Pada Rabu (05/08) siang, di Aula Cendana Lantai I Kantor Bupati Deli Serdang, digelar pertemuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara masyarakat pembudidaya ikan dengan PT Indofarm Sukses Makmur. Pertemuan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi penyebab matinya ribuan ikan budidaya warga dan menimbulkan kerugian besar.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Inspektur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas terkait dan Camat-camat. Namun, langkah yang diambil pemerintah daerah justru memicu pertanyaan mendalam di kalangan masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, negara menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Negara juga wajib menegakkan hukum secara adil dan tidak memihak. Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Alih-alih melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru mengupayakan jalan damai di luar pengadilan. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan pelaku usaha dibandingkan menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga yang telah dirugikan.
Contoh nyata yang semakin memperkuat dugaan tersebut adalah keberadaan surat tugas Satpol PP untuk melakukan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah. Surat tugas itu adalah produk resmi pemerintah, namun pada kenyataannya seolah-olah tidak pernah menyentuh pihak perusahaan. Pengusaha diduga tetap beroperasi tanpa ada sanksi yang tegas, sementara masyarakat harus menanggung kerugian akibat dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi.
Daniel Marbun, SH /Ketua umum Perak Sumut tegas mengatakan Jika terbukti perusahaan tidak memenuhi izin , pemerintah bukan melakukan mediasi, tetapi memberikan sanksi hukum, bila perlu menutup perusahaan sampai semua dokumen izin lingkungannya selesai.
Jika hal ini tidak dilakukan maka akan banyak perusahaan perusahaan yang berdiri dideliserdang disinyalir tidak memiliki dokumen izin lingkungan hidup. Hal jelas sangat merugikan masyarakat. Masyarakat hanya akan menerima dampak buruk dari perusahaan perusahaan yang tidak beres izin lingkungannya. Jadi pemerintah seharusnya harus mempermudah proses proses perizinan, membantu pengusaha mempercepat izin, jangan mempersulit, ketika mengurus izin izin, akhirnya banyak pengusaha berdiri tanpa mengantongi izin lingkungan.,ungkapnya
selanjutnya, pertanyaan besar dimana hiburan pasar malam setelah satuan pamong praja dengan dilengkapi surat tugas dalam penegakkan Perda,akan tetapi tidak dilakukan oleh pemerintah Deli Serdang,muncul pertanyaan besar dikatakan Kasatpol PP izin menyusul, sementara didalam undang-undang sangat jelas jika suatu usaha tidak memiliki kelengkapan izin wajib di segel. Dimana rakyat kecil jika melanggar Perda langsung ditindak tegas tanpa bekas kasih, muncul pertanyaan besar Pemerintah ini membela Rakyat atau para pengusaha.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah ini yang disebut pemerintah mengayomi masyarakat? Atau justru pemerintah lebih mengayomi pengusaha dan mengabaikan nasib rakyat yang dirugikan? Seharusnya, jika terbukti ada dugaan pencemaran lingkungan, aparat berwenang segera melakukan penyelidikan, pengujian sampel secara independen, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan justru mengajak warga berdamai tanpa adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak - baik rakyat kecil maupun pengusaha besar. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara pelaku dugaan pelanggaran tetap terlindungi.
(Adel)






