Dugaan Pelanggaran RAB dan SPK Mengemuka, Proyek Jalan Rp7,5 M Jadi Sorotan
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Diduga proyek perbaikan Jalan Pelajar hingga Bundaran Stadion Teladan di Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp7,5 miliar sarat penyimpangan, Ketua Umum DPP LSM TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo - Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis mendesak aparat penegak hukum untuk segera membongkar dugaan pelanggaran terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Adi Lubis menilai proyek perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 1500 meter yang seharusnya menjadi fasilitas publik demi menunjang keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan itu justru diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan dan kontrak kerja.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melakukan serangkaian upaya konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kami sudah memasukkan pengaduan masyarakat (dumas) dan menyurati sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga instansi terkait lainnya. Bahkan, surat konfirmasi kepada Dinas PU Kota Medan sudah dua kali kami layangkan, namun tidak pernah mendapat jawaban,” tegas Adi Lubis, Jumat, 13 Februari 2026 di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H Medan.
Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan yang terkesan mengabaikan surat klarifikasi tersebut. Menurutnya, minimnya transparansi dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan infrastruktur daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, Adi Lubis mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Krimsus Unit Tipidter juga telah mengundang pihaknya guna dimintai klarifikasi dan pendalaman terkait laporan dugaan penyimpangan proyek dimaksud.
Menurutnya, jika pekerjaan perbaikan atau penambalan jalan tersebut terbukti tidak sesuai dengan SPK maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, maka hal itu bukan hanya merugikan Pemerintah Kota Medan, tetapi juga masyarakat luas sebagai pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
“Dengan panjang jalan yang relatif hanya sekitar 1500 meter namun menelan anggyaran hingga Rp7,5 miliar, tentu publik berhak mempertanyakan kualitas pekerjaan tersebut. Apalagi jika ditemukan ketidaksesuaian dalam ketebalan aspal maupun struktur konstruksi jalan, maka potensi kerugian negara sangat terbuka lebar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyurati Wali Kota Medan serta DPRD Kota Medan guna meminta perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut. Ia berharap Pemerintah Kota Medan dan legislatif tidak tinggal diam apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Adi Lubis menegaskan, setiap pekerjaan yang bersumber dari uang negara wajib dilaksanakan sesuai dengan SOP dan SPK, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik tanpa memperhatikan kualitas. Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik kontraktor pelaksana maupun oknum di Dinas PU yang membidangi pembangunan jalan di Kota Medan, diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera. (DE)








