27 Agustus 2026
News

Dugaan Hubungan Asmara Pejabat Aceh Timur Dilaporkan ke Mabes Polri

LIPUTANGAMPONGNEWS.IDDugaan hubungan asmara antara seorang oknum pejabat Aceh Timur berinisial IS dengan seorang pegawai honorer berinisial MS di salah satu Puskesmas di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, mencuat ke publik dan kini bergulir ke ranah hukum.

Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di Aceh Timur menyebut, dugaan hubungan antara IS dan MS disebut-sebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Sejumlah sumber juga menyebut pernah melihat IS dan MS bepergian bersama ke sejumlah kota, termasuk Medan, Banda Aceh dan Jakarta. Salah satu perjalanan ke Jakarta bahkan disebut menggunakan surat tugas atau dokumen dari lingkungan Puskesmas Pante Bidari.

Informasi lain yang diterima media ini menyebut IS dan MS diduga berada di Jakarta pada sekitar 5–7 Agustus 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Kasus tersebut mencuat setelah Muhammad Alan, suami MS, melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut kepada Polda Aceh dan Mabes Polri. Alan mengatakan dirinya akan menempuh proses hukum dan meminta seluruh laporan ditangani secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kasus ini akan sampai ke jalur hukum. Saya tidak main-main,” ujar Muhammad Alan sebagaimana disampaikan kepada media ini saat berada di Jakarta.

Kuasa hukum Alan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn, CPM, CPArb, Rabu (26/8/2026), mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Menurut dia, laporan di Polda Aceh berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi di wilayah Aceh, sedangkan laporan di Mabes Polri berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di luar Aceh.

Muthallib juga meminta proses hukum berjalan transparan hingga tuntas. Ia menilai seluruh pihak harus menghormati mekanisme penyidikan dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat yang sedang menangani laporan tersebut.

H. Thallib, mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur, mengatakan pihaknya telah menerima P2HP dari Polda Aceh dan Mabes Polri terkait laporan yang sedang ditangani. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik yang dinilai sedang bekerja untuk mengungkap perkara. “Kami sudah menyampaikan kepada penyidik, apabila masih membutuhkan bukti maupun saksi, kami siap menyiapkannya agar kasus ini segera tuntas,” ujarnya.

Menurut H. Thallib yang juga mantan Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Aceh Timur (IPPAT) di Banda Aceh, pihaknya memilih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh proses berjalan profesional hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan. “Kita serahkan kepada penyidik dan kita tunggu hasilnya. Nanti akan jelas,” kata H. Thallib. 

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari IS dan MS, pihak Puskesmas Pante Bidari, Polda Aceh dan Mabes Polri terkait laporan tersebut. (AM)