Dua Pemuda Meureudu Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk 12 Kali
Foto : Salah satu Terpidana sedang menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima. | LIPUTAN GAMPONG NEWS
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua pemuda asal Meureudu yang terlibat dalam praktik judi online (jarimah maisir), Kamis pagi (25/9/2025).
Eksekusi uqubat ta'zir tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Agung Tgk. Chik Pante Geulima, Meureudu, di hadapan masyarakat umum.
Kedua terpidana berinisial SK dan FR masing-masing menerima enam kali cambuk dari algojo setelah sebelumnya divonis sepuluh kali cambuk oleh majelis hakim. Namun, hukuman tersebut dikurangi empat kali karena keduanya telah menjalani masa tahanan selama 118 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Kasi Pidana Umum, Suheri Wira Firnanda, menjelaskan bahwa pengurangan hukuman sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam ketentuan tersebut, masa tahanan selama 30 hari setara dengan pengurangan satu kali cambuk.
“Pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik perjudian, khususnya judi online yang semakin marak,” ujar Suheri.
Sementara itu, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi melalui Asisten I, Said Abdullah, dalam sambutannya menyatakan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam yang telah diatur dalam qanun dan perundang-undangan di Aceh.
Ia berharap hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan maksiat seperti judi, khalwat, dan konsumsi minuman keras.
“Pelaksanaan hukuman harus tetap menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam bingkai syariat Islam. Jangan menghina pelaku, ambillah pelajaran dari peristiwa ini.” Pungkasnya. (**)