Dua Pelaku Maisir di Kabupaten Bireuen Dicambuk
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Bireuen (Kejari) melakukan pelaksanaan uqubat cambuk terhadap dua orang terpidana Maisir, di Mesjid Sulthan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Rabu (21/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochamad Jeffry, S.H, M.Hum mengatakan, kedua terdakwa dicambuk terbukti melakukan perjudian (Maisir) berdasarkan keputusan tetap Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen.
Kedua terpidana maisir tersebut yakni H Bin M dan B Bin A. Keduanya adalah warga Gampong Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariah Nomor 3/JN/2022/MS BIR tanggal 13 September 2022 H Bin M dicambuk sebanyak 35 kali cambuk.
Sementara, B Bin A dicambuk 10 kali berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariah Nomor 4/JN/2022/MS BIR tanggal 13 September 2022.
Tampak hadir pada prosesi hukuman cambuk tersebut Pj. Bupati, Ketua DPRK, Ketua MPU, Sekda Bireuen dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan, PhD mengatakan, uqubat cambuk dilakukan berdasarkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kata Aulia Sofyan, siapapun yang melanggar qanun syariat Islam, baik sipil maupun militer akan diganjar dengan hukuman cambuk.
Dengan adanya hukuman cambuk seperti ini, dapat menjadi pelajaran bagi yang lain, agar kedepan tidak melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat, pungkasnya.
PEWARTA : ADI SALEUM