Dituntut 7 Tahun, Mantan Geuchik di Aceh Utara Jadi Buronan Kejari
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID -
Misteri keberadaan Fadlonnur, mantan Geuchik yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi, kian memanas. Meski sosoknya masih "ghaib" dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), proses hukum tetap berjalan tanpa ampun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., secara resmi membacakan tuntutan pidana bagi terdakwa.
Tuntutan Berat: 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Fadlonnur Bin (Alm) Muhammad Thaeb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, serta berbagai pasal pendukung dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut adalah rincian tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa:
Pidana Penjara: 7 Tahun.
Denda: Rp400 juta (subsider 120 hari kurungan).
Uang Pengganti: Rp789.332.828.
Catatan: Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Status DPO: Kursi Terdakwa yang Kosong
Ironisnya, pembacaan tuntutan ini dilakukan tanpa kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang. Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara menegaskan bahwa hingga saat ini tim terus melakukan pengejaran dan pelacakan intensif untuk menyeret Fadlonnur ke balik jeruji besi.
"Terdakwa Fadlonnur masih berstatus DPO. Tim terus bekerja di lapangan untuk mencari keberadaannya," tegas pihak Kejaksaan.
Agenda Selanjutnya
Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan agenda pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan).
Masyarakat kini menunggu, apakah sebelum vonis diketuk, sang mantan Geuchik berhasil diringkus, atau justru "rekaman" hukuman ini akan dieksekusi secara in absentia sepenuhnya. (F.PB)









