Disekap 10 Hari, Mahasiswa Tamsis Diduga Dianiaya Oknum ASN
LIPUTANGAMPONGNEWS.ID - Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa Taman Siswa (Tamsis) Bima, Arif Hendrawan, menyita perhatian publik. Berdasarkan pantauan tim media di Puskesmas Langgudu, tempat korban dirawat, kuasa hukum Mochammad Yahdi, SH., MH., bersama keluarga korban telah menemui Arif hingga pukul 13.00 WITA untuk memastikan kondisi sekaligus memberikan dukungan moral.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban mengungkap bahwa terduga pelaku lebih dari satu orang, dan salah satunya diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di jalan, lalu didatangi pelaku yang berboncengan dan membawanya menuju Desa Cenggu, Kecamatan Belo, dari wilayah Rupe, Langgudu.
Korban diduga mengalami pengeroyokan brutal. Salah satu pelaku disebut memukul menggunakan besi dan batu hingga menyebabkan luka di bagian kepala, tangan, dada, dan mata. Akibat kejadian tersebut, Arif mengalami luka serius, termasuk sobek di bagian kepala, sehingga harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Pihak keluarga memastikan tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut.
Kuasa hukum Mochammad Yahdi, SH., MH., mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap dalang di balik peristiwa yang disebut sebagai penculikan dan penyiksaan selama sepuluh hari tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian di Desa Cenggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang diduga terencana.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum ASN berinisial H alias Bimbo yang bekerja di Puskesmas Langgudu. Berdasarkan pengakuan korban, dirinya dipaksa untuk mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu seberat dua ons senilai sekitar Rp200 juta. Karena menolak, korban diduga mengalami penyiksaan selama masa penyekapan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat, termasuk Kepala Dusun 04 Desa Cenggu, Muhdin, serta warga Taufik Sayuti dan Darmawan. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan terorganisir dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Secara resmi, pihak korban telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke SPKT Polres Bima. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/228/III/2025/SPKT/Res Bima/NTB, terkait kejadian pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 05.30 WITA di RT 010 Desa Cenggu. Terlapor dalam kasus ini adalah Hendrawanto dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam kronologis laporan disebutkan bahwa korban awalnya diajak berjalan-jalan ke Desa Cenggu oleh terlapor, namun kemudian disekap di sebuah rumah kosong selama sepuluh hari. Selama masa tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang hingga menyebabkan luka robek di belakang telinga kiri serta luka di kedua paha.
Kuasa hukum menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Ia berharap penyidik Polres Bima dapat bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Siapapun pelakunya harus diproses hukum tanpa pengecualian,” tegasnya. (ARY)







